Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Pekan Depan, Silah Cek Berapa punya Anda

redaksi - Rabu, 28 Mei 2025 21:39
Gaji ke-13  PNS Bakal Cair Pekan Depan, Silah Cek Berapa punya AndaASN siap terima gaji ke-13 (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II (Q2) 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, hal ini dilakukan melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Secara rinci program atau kebijakan stimulus ekonomi kuartal II Tahun 2025 meliputi diskon transportasi kereta api, pesawat dan angkutan laut.

Lalu ada diskon tarif tol sebesar 20% di momen libur sekolah yang secara bersamaan ada ketika diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan 1300 VA, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan untuk bekerja dengan gaji sampai Rp3,5 juta dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.

Dari sisi penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan ada tambahan kartu sembako 200.000 per bulan bantuan pangan berat 10 kg penerapan program bantuan pangan dan SHP selama 2 bulan.

Gaji Ke-13 Juga Cair di Juni 2025

Pemberian gaji ke-13 merupakan program rutin tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas negara. Tahun ini, gaji ke-13 ASN cair pada 2 Juni 2025.

Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan pada Juni 2025. Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS:

 a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00
d. Anggota Rp28.104.300,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Saat ini Kemenkeu belum mengumumkan Berapa besar dana yang dikeluarkan untuk gaji 13 ASN di 2025.

Terkahir tahun lalu, Kemenkeu  menggelontorkan anggaran yang  dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun. Untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat, dari APBN dikucurkan sebanyak Rp18 triliun.

ASN daerah yang salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun. Sementara untuk pensiunan Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 28 May 2025 

Editor: redaksi
Bagikan

RELATED NEWS