Gelar Aksi Damai Bela Romo Paschal, Jaringan HAM Sikka Beri 4 Poin Tuntutan Kepada Presiden RI

redaksi - Senin, 06 Maret 2023 16:53
Gelar Aksi Damai Bela Romo Paschal,  Jaringan HAM Sikka Beri 4 Poin Tuntutan Kepada Presiden RIAksi damai bela Romo Paschal (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -  Jaringan HAM Kabupaten Sikka gelar aksi damai di depan Mapolres Sikka meminta empat poin tuntutan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri.

Pada aksi damai yang digelar Senin  ( 6/3) ,  Jaringan HAM Sikka meminta empat poin,  antara lain:

1. Memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr dalam bentuk keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.

2. Memberantas TPPO di Kepulauan Kepri.

3. Mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO.

4. Menuntut Polres Sikka untuk menegakkan kasus TPPO di Kabupaten Sikka.

Seperti yang terulis dalam keterangan pers Jaringan HAM Kabupaten Sikka,  Rm. Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr adalah seorang imam katolik dan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Kevikepan Utara Kepri, Keuskupan Pangkal Pinang dan Wakil Ketua Jaringan Nasional (JARNAS) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja memberantas mafia perdagangan orang di Batam.

Sejak diangkat menjadi ketua komisi pada tahun 2013, Rm Paschal sudah menyelamatkan lebih dari 500 orang korban perdagangan manusia di Batam.

Kasus perdagangan manusia menjamur di Batam.  Sebagaimana di lansir dari Tempo.com, menurut data Kepolisian Kepri Tahun 2017 terdapat 4 kasus TPPO, tahun 2018 ada 12 kasus, tahun 2019 ada 4 kasus dan tahun 2020 sebanyak 10 kasus.

Kasus terakhir yang ikut ditangani oleh Rm. Paschal adalah pengiriman pekerja migran Indonesia secara illegal di Pelabuhan Batam Center.  Saat itu terdapat 5 orang ditahan sebagai pelaku dan 6 orang korban diamankan.

Tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan TPPO adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini. Di balik ini adalah tawaran sogokan dan ancaman dari para pihak yang mendukung mafia perdagangan orang.

Pada tahun 2022 Romo Paschal menyurati Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait lambatnya penanganan kasus perdagangan orang di Kepri khusunya di Batam.

Tanggal 12 Januari 2023 Rm. Paschal menyurati Kepala Badan Intelijen Negara guna melaporkan salah seorang anggota BIN yang diketahui membekingi sindikat mafia pengirim pekerja migran ke Malaysia.

Sikap Rm. Paschal terhadap kasus ini dapat dilihat dalam pernyataannya pada tanggal 28 Februari 2023: “Hal keluar negeri dan mencari pekerjaan adalah hak asasi setiap orang tapi membiarkan mereka masuk ke negara lain tanpa dokumen kerja yang dipersyaratkan, apalagi di manipulasi dan dijadikan sapi perahan itu sebuah kejahatan. Setiap tahun ada banyak korban dari mereka yang masuk untuk bekerja tanpa memiliki dokumen, kebanyak dari mereka adalah korban perbudakan, korban kekerasan, ditipu dengan penjeratan utang, bekerja bertahun-tahun tanpa membawa hasil kerjaan bahkan yang dipulangkan setelah menjadi jenazah. Tekanan pasar, kerakusan dan kepicikan para mafia serta kebutuhan untuk mencari pekerjaan memang ada di sekitar kita tapi suara-suara dan tangan-tangan kemanusiaan adalah bagian yang ditakdirkan Tuhan. Tidak akan mati!”.

Upaya Pembungkaman Pekerja HAM

Menanggapi laporan Rm. Paschal, BIN tidak memproses anggotanya yang membekingi perdagangan orang tetapi membuat somasi (16/)1)  dan laporan polisi. Dengan ini kasus dialihkan ke pencemaran nama baik sekaligus upaya untuk membungkam aktivis HAM.

Apa yang dilakukan oleh Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Demikian juga ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. (Mardat). ***

Editor: MAR

RELATED NEWS