Gugatan Wanprestasi KSP Kopdit Pintu Air Terhadap AJB Bumiputera Cabang Maumere Berakhir Damai

redaksi - Jumat, 02 Desember 2022 16:56
Gugatan Wanprestasi  KSP Kopdit Pintu Air Terhadap AJB Bumiputera Cabang Maumere Berakhir DamaiPenyelesaian damai gugatan wanprestasi KSP Kopdit Pintu Air terhadap AJB Bumiputera Cabang Maumere, Kamis, 1 Desember 2022. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh KSP Kopdit Pintu Air terhadap AJB Bumiputera Cabang Maumere akhirnya diselesaikan secara damai.

AJB Bumiputera melakukan pembayaran uang sebesar Rp1,5 miliar kepada KSP Kopdit Pintu Air sesuai putusan pengadilan, bertempat di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka,Pada Kamis 1 Desember 2022.

Tahapan eksekusi perdamaian di Pengadilan Negeri Maumere, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere I Gusti Ayu Akhiryani, Panitera, Anik Sunayati, Melkior Kawe dan Sisilia Yostami Gani.

Foto bersama setelah penyelesaiaan damai gugatan wanprestasi KSP Kopdit Pintu Air terhadap AJB Bumiputera, Cabang Maumere (Foto: Mardat)

Pembayaran uang itu diserahkan oleh termohon eksekusi dari AJB Bumiputera, Dedi Nggi kepada Viktor Nekur Orinbao selaku Kuasa Para Pemohon Eksekusi dari KSP Kopdit Pintu Air.

“Kami mengucapkan terima kasih karena masalah hukum dengan AJB Bumiputera sudah selesai hari ini. Terima kasih juga kepada AJB Bumiputera yang akhirnya memutuskan untuk menempuh cara cara damai,” ungkap Viktor Nekur.

Ia mengatakan, setelah eksekusi perdamaian yang terjadi hari ini, pihaknya akan mengajukan permohonan pengangkatan sita eksekusi.

Momen Kesepakatan damai antara AJB Bumiputera dan KSP Kopdit Pintu Air

“Sebelum eksekusi perdamaian, kami pernah mengajukan sita eksekusi. Dan hari ini eksekusi riil sudah terjadi penyerahan uang dari termohon kepada pemohon senilai Rp1,5 miliar. Nanti proses pengangkatan sita eksekusinya akan dijadwalkan minggu depan,” kata Viktor.

Sebelumnya, KSP Kopdit Pintu Air melakukan eksekusi aset milik AJB Bumiputera lantaran polis milik anggotanya senilai kurang lebih Rp1,5 miliar lebih tak kunjung dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera.

Surat dari Pengadilan Negeri Maumere dengan Nomor: W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tersebut menjelaskan sehubungan dengan sita eksekusi yang diajukan oleh kuasa para pemohon eksekusi tanggal 25 Februari 2022.

Pengajuan sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Februari 2021, dilanjutkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 15/Pdt.G/20220/PN Mme tanggal 11 Juni 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara Yakobus Jano, dkk. sebagai para pemohon eksekusi.

Dalam perkara tersebut Yakobus Jano, dkk. melawan AJB Bumiputera di Jakarta, cq. AJB Bumiputera Wilayah Kupang di Kupang cq. AJB Bumiputera 1912 Cabang Maumere di Jalan Nong Meak, Nomor 18, Maumere sebagai termohon eksekusi. (Mardat). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS