Hans Selatan Diduga Memanipulasi Informasi Putusan PN, Masyarakat Adat Terlaing Akan Beri Klarifikasi

redaksi - Sabtu, 18 September 2021 20:26
Hans Selatan Diduga Memanipulasi Informasi Putusan PN, Masyarakat Adat Terlaing Akan Beri KlarifikasiTua Gendang Terlaing, Hendrikus Jempo saat berikan keterangan kepada floresku.com, Sabtu (18/09/21) (sumber: Paul)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Pada, 6 September 2021 lalu,  Yohanes B. Selatan, Kuasa Hukum Tu’a Golo Mbehal berikan surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat.  dalam surat tersebut Yohanes B. Selatan (Hans Selatan) menyebutkan perihal  kepentingan eksistensial Masyarkat Adat Gendang Terlaing.

Hal tersebut disampaikan oleh Tua Gendang Terlaing Hendrikus Jempo kepada Floresku.com, Sabtu, 18 September 2021.

Hendrikus Jempo menduga Kuasa Hukum Masyarakat Adat Mbehal saudara Yohanes B. Selatan telah melakukan tindakan penipuan dengan memanipulasi dokumen hasil keputusan PLN di Lingko Salang  Sue, Kombong.

Dikatakannya beberapa hari lalu saudara Yohanes B.  Selatan memberikan surat ke kantor Bupati dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.

“Beberapa hari lalu, kuasa hukum Mbehal berikan surat ke Bupati dan BPN Manggarai Barat. Poin-poin dalam surat tersebut dirinya menduga banyak manipulasi,” katanya.

Adapun poin yang dalam surat yang diberikan Yohanes B. Selatan yang  menyatakan bahwa terhadap kedudukan wilayah Ulayat Mbehal ini dikuatkan kembali dengan adanya putusan Pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 10/Pdt.G/2018/PN. Lbj jo Putusan Nomor 127/Pdt/2019/PT. Kpg. Jo Putusan Nomor: 2512 K/PDT/2020.

Putusan-putusan tersebut atas dasar gugatan Bonefasius Bola yang mengaku sebagai Tua Golo Ulayat Terlaing, 
dan gugatan Bonefasius Bola ditolak oleh Pengadian berdasarkan putusan-putusan tersebut, sehingga dengan demikian Bonefasius Bola bukanlah Tua Golo dan Terlaing bukan ulayat.

Pada poin yang pertama ini, Hendrikus Jempo menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut bukan putusan atas perkara tentang kedudukan wilayah Ulayah Mbehal sehingga dengan Putusan tersebut dikatakan.

“Terhadap kedudukan wilayah Ulayat Mbehal ini dikuatkan kembali dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap” sepertinya dinyatakan oleh Rekan Yohanes B. Selatan," katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada satupun pertimbangan Majelis Hakim dan Amar Putusan Majelis Hakim dalam Putusan tersebut yang menguatkan kedudukan wilayah Ulayat Mbehal. Dan putusan tersebut adalah putusan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan Penggugat Bonefasius Bola melawan Tergugat Yohanes Usuk, Laurensius Lambo, Fransiskus Lambo, Ibrahim bin Semahi, Muhamad Bahun, Muhdini, Daga Intan, dan Usmani.

“Bahwa gugatan Penggugat Bonefasius Bola ditolak dalam Putusan tersebut sama sekali tidak berarti bahwa Bonefasius Bola bukan Tu’a Golo, dan Terlaing bukan suatu Kesatuan Masyarakat Adat,” tegas dia.

Baik dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim maupun dalam Amar Putusan, disampaikannya sama sekali tidak ada yang menyatakan bahwa Terlaing bukan merupakan Persekutuan Masyarakat Adat Beo/Ulayat yang memiliki tanah adat/ulayat, di antaranya: Lingko  Kombong, Lingko Nampar, Lingko Bale, Lingko Narot, dan Ca Salang Sue Bangko.

"Bahwa justru pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan tersebut mengkonfirmasi dan mempertegas eksistensi dari persekutuan masyarakat adat (Beo) kampung Terlaing dengan Tu’a Golo Bonefasius Bola yang merupakan anak dari Tua Golo Terlaing", ucapnya.

Sehingga ia menegaskan bahwa pernyataan Yohanes Selatan tersebut dalam suratnya kepada Bupati Manggarai Barat memanipulasi Putusan Pengadilan Negeri.

“Pernyataan saudara Yohanes B. Selatan, patut diduga sebagai tindak pidana penipuan dengan memanipulasi putusan pengadilan sebagaimana dinyatakan dalam suratnya kepada Bupati Manggarai Barat dan berimplikasi serius terhadap eksistensi Persekutuan Masyarakat Adat Terlaing/Ulayat, dan hak Konstitusional Persekutuan Masyarakat Adat Terlaing/Ulayat, serta hak-hak asasi manusia Persekutuan Masyarakat Adat Terlaing, maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap Rekan Yohanes Selatan,” pungkasnya.

Di akhir perbincangan, Hendrikus mengatakan bahwa Masyarakat Adat Terlaing akan memberikan surat klarifikasi ke BPN dan  Bupati Manggarai Barat. (Paul R)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS