Hari Ini Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan Kejaksaan NTT
Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 21:39KUPANG (Floresku.com) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bambang Dwi mengatakan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla merupakan tersangka ke-17 yang ditahan Kejaksaan NTT dalam kaitan kasus jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
"Tersangka ini merupakan orang ke-17 yang ditahan kejaksaan dalam kaitan kasus jual beli tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo," kata Bambang Dwi saat dihubungi, di Kupang, Rabu (10/3).
Bambang Dwi mengatakan, sebanyak 16 orang tersangka lainnya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dalam kasus jual beli aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Menurut Bambang Dwi, penahanan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat dua periode itu dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT, setelah berkas penyidikan tersangka Agustinus Ch Dulla dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
"Pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan tipikor tidak lama lagi. Dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya pula.
Sementara itu, menurut pemantauan media di Kupang, mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus CH. Dulla ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sekitar pukul 13 : 30 Wita.
Sebelum ditahan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, tersangka mantan Bupati Mabar ini diperiksa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari dokter yang disiapkan oleh Kejati NTT.
Usai pemeriksaan tim medis dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, menyatakan bahwa tersangka Mantan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dulla telah sembuh dari virus Covid – 19 setelah menjalani isolasi dan perawatan saat terkena virus Covid – 19 beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tim medis menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Tersangka Agustinus Ch Dulla ditahan 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyelesaian penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. (BS/NDA)