Ikatan Bidan Indonesia Minta Menkes Cabut SK 532

redaksi - Kamis, 18 April 2024 10:01
Ikatan Bidan Indonesia Minta Menkes Cabut SK 532IBI melakukan unjuk rasa kepada Menkes RI (sumber: www.katolikku.com)

JAKARTA (Floresku.com) - Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia bersama Gerakan Rakyat Pembela Tenaga Kesehatan (Nakes) mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut keputusan pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) 2023. 

Selain mendesak Menteri Kesehatan, Pengurus Pusa Ikatan Bidan Indonesia juga mengadukan nasib 532 bidan kepada Ketua Ombudsman Indonesia dan Komnas HAM.

Dalam suratnya, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia menulis, “Bersama ini kami melaporkan berdasarkan data 15 Maret 2024, sejumlah 532 bidan yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2023 sebagai PPPK, kemudian dinyatakan tidak bisa diterbitkan NIK dan SK oleh BKN karena merujuk surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.”

Penrugus Pusat Ikatan Bidan Indonesia meminta Ombudsman RI untuk memperjuangkan nasib anggota IBI yang sudah mengabdi melayani masyarakat lebih dari 15 tahun sebagai honorer dan ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi. Namun ternyata dibatalkan hanya karena SE dari Kemenkes."

Sebagaimana diketahui  keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan Kemenkes pada  April 2024.

"Keputusan Kemenkes menarik kembali NIP dan SK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan sangat zalim," kata Jenderal Lapangan Gerakan Rakyat Pembela Tenaga Kesehatan (Nakes) Fritz Alor Boy dalam keterangannya, Sabtu (13/4).

Fritz menilai keputusan Kemenkes tersebut sangat tidak adil terhadap rakyatnya.

Fritz mengaku memperoleh informasi pembatalan  NIP dan SK D4 Bidan Pendidik dari salah satu bidan berinisial ALL. 

"Menurut ALL, NIP dan SK 532 D4 Bidan Pendidik yang telah lulus seleksi P3K 2023 dibatalkan oleh Kemenkes," kata Fritz.

Fritz mengatakan, pembatalan NIP dan SK tersebut bagian dari penyalahgunaan kekuasaan dan tak bisa dibiarkan. 

"Kita harus turun tangan dan memperjuangkan serta meminta Menkes segera menerbitkan NIP dan SK bidan tersebut," kata Fritz (*)

Editor: redaksi

RELATED NEWS