Ingin Jadi Lender Bijak di Fintech Pendanaan? Ini Tips dan Tricknya

redaksi - Kamis, 12 Agustus 2021 17:21
Ingin Jadi Lender Bijak di Fintech Pendanaan? Ini Tips dan TricknyaKetua Klaster Produktif AFPI dan CEO Modalku, Reynold Wijaya (sumber: Webinar Finctech Pendanaan)

JAKARTA (Floresku.com) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pertumbuhan lender (pemberi pinjaman) ritel di Fintech Peer to Peer Lending (Fintech Pendanaan)  menandakan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk pengelolaan dana dengan imbal hasil yang kompetitif. Ini menunjukkan Fintech Pendanaan menjawab dengan tepat bahwa tren transaksi digital terus dipercaya dan memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat.

Berbicara dalam acara webinar, Kamis (12/8) siang, Ketua Klaster Produktif AFPI dan CEO Modalku, Reynold Wijaya mengatakan,  perkembangan pinjaman fintech pendanaan sektor produktif cukup baik dimana sebagian besar Borrower (peminjam) bisa survive karena didukung oleh 9 juta jender yang terdaftar di Fintech Pendanaan dengan nilai outstanding mencapai Rp 5 Triliun untuk UMKM.

“Lender di Fintech Pendanaan terbuka untuk semua kategori namun jumlah pendana saat ini terbanyak masih berasal dari lender ritel atau pendana perorangan. Misalnya di platform Modalku, untuk menjadi lender dapat dilakukan mulai dari Rp 100.000. Return yang diperoleh beragam, yakni 12%, 18% hingga 20% per tahun,” katanya.

Dia mengemukakan, terkait lender perorangan sesuai statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendominasi nilai outstanding pinjaman dimana pada Juni 2021 ini, nilai pinjaman dari kategori tersebut mencapai Rp 5,4 triliun baik dari lender lokal maupun luar negeri.

Tips menjadi lender bijak Fintech Pendanaan

Dalam kesempatan itu, Renold Wijaya juga megemukakan beberapa tips dan trick bagi siapa saja yang ingin menjadi lender bijak Finctech Pendanaan. Ia menyebut sejumlah tips di antaranya:

1. Riset sebelum menempatkan dana di instrumen manapun termasuk Fintech Pendanaan karena ada hubungan antara risk and reward, pastikan sudah berizin regulator misalnya Otoritas Jasa Keuangan.
2. Pahami risikonya, mana yang masuk ke profil risiko rendah, sedang, dan tinggi. 
3. Jangan berinvestasi dari uang hasil utang.
4. Pastikan berinvestasi di platform yang legal, dari yang legal juga harus difilter sesuai dengan kenyamanan masing-masing. 
5. Pastikan melakukan diversifikasi investasi di beberapa platfotm dan jumlah dananya
6. Untuk Fintech Pendanaan sektor produktif, pilih profil borrower yang dinilai tepat untuk akan Anda danai.

Mencapai 9 juta lender

Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset dan CEO Dana Rupiah, Entjik S. Djafar mengemukakan bahwa tren meningkatnya Lender Fintech Pendanaan yang mencapai 9 Juta lender ini menandakan hal positif di mana kepercayaan masyarakat berinvestasi di Fintech Pendanaan meningkat. Statistik OJK mencatat akumulasi jumlah rekening lender hingga Juni 2021 mencapai 8,966,420 rekening.

Oleh karena itu, dia menambahkan, edukasi terus dilakukan, karena masih ada yang berinvestasi di tempat bodong atau ilegal. 

“Risiko penempatan dana di Fintech Pendanaan harus disadari oleh lender, termasuk dengan fasilitas yang mereka dapatkan seperti asuransi kredit. Hal tersebut masih menjadi poin utama edukasi AFPI kepada lender,” ujarnya.

Menurut dia,  skema investasi di Fintech Pendanaan sangatlah transparan risikonya sejak awal, lender dapat mengetahui hingga memilih borrower yang mau diberikan pendanaan. Hal menarik lainnya lender bisa menganalisasi sendiri mengenai potensi investasinya. Ini yang menjadi kehebatan Fintech Pendanaan dimana satu Borrower bisa didanai oleh lebih dari satu lender.

Dia menambahkan, sebelum menjadi lender,  seseorang perlu mengenali platform yang akan dijadikan pilihan, dan yang penting adalah pilih platform anggota AFPI karena diawasi dan berizin OJK.

 Manfaat dan risiko menjadi lender 

Entjik S. Djafar menerangkan bahwa menjadi lender ada banyak sekali manfaatnya, di antaranya:
1. Menjadi pilihan untuk mengelola dana investasi dengan tepat dan pertimbangan yang matang. 
2. Fintech Pendanaan didukung teknologi yang mumpuni yang memungkinkan Anda untuk otomasikan dana investasi yang telah disiapkan.
3. Permohonan pinjaman hanya dapat diperoleh oleh peminjam yang sudah dievaluasi oleh sistem teknologi berbasis AI (artificial intelligence). Semua detail, syarat, dan ketentuan dibuka secara transparan sehingga tak ada biaya dan klausul yang merugikan.
4. Ikut serta untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan UMKM di Indonesia.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa seorang yang menjadi lender perlu menyadari bahwa risiko menjadi lender juga ada. Ia menyebtkan beberapa risiko, antara lain:
1. Penarikan dana tidak dapat dilakukan secara bebas mengikuti jangka waktu pinjaman yang sudah dipilih di awal, lender harus mengikuti jangka waktu tersebut sampai bisa mengambil kembali dananya.
2. Risiko gagal bayar.
3. Adanya risiko waktu tunggu ini juga dapat membuat pendanaan yang dilakukan berjalan kurang optimal. Beberapa platform P2P Lending memberikan waktu kepada peminjam untuk mengumpulkan dana dari berbagai lender di kampanye pinjamannya (proses crowdfunding).

Sekilas tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Di dalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: [email protected]. Website: www.afpi.or.id.  (SP/MA)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS