Inilah Kriteria Penerima dan Cara Cek Subsidi Gaji 2021, Jangan Sampai Anda Kelewatan

MAR - Jumat, 20 Agustus 2021 06:07
Inilah Kriteria Penerima dan Cara Cek  Subsidi  Gaji  2021,  Jangan Sampai  Anda Kelewatan (sumber: null)

JAKARTA (Floresku.com) - Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun 2020. BSU tahun ini hanya untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Dia mengatakan penerima BSU 2021 hanya pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. Ini berbeda dengan tahun lalu di mana semua wilayah yang terdampak Covid-19 berhak menerima BSU.

“Tahun 2021 ini hanya wilayah-wilayah terkena pemberlakuan PPKM dan itupun hanya pada level 3 dan 4 sesuai dengan kebijakan pemerintah terutama Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Anwar menambahkan kriteria penerima BSU lainnya ialah patokan gaji. Pada 2021, penerima BSU ialah pekerja dengan gaji Rp3,5 juta, sementara 2020, pekerja yang menerima subsidi gaji yaitu pekerja dengan gaji Rp5 juta.

Sebelumnya, Kemenaker juga menyebutkan penerima bantuan subsidi gaji harus pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah lainnya. Misalnya penerima Kartu Prakerja, Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM.

Adapun, besaran BSU ialah Rp1 juta bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapat di cek melalui 6 kanal yang sudah disediakan pemerintah. Peserta yang terpilih pada tahap pertama telah menerima BSU yang ditransfer langsung ke rekening pribadi di bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Untuk tahap kedua, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan sebanyak 1,25 juta orang, sehingga total data yang sudah diserahkan kepada pemerintah 2,25 juta.

Adapun target penerima BSU tahun ini menyasar 8,7 juta pekerja. Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, Anda bisa mengecek langsung di kemnaker.go.id.

Selain itu, telah disediakan beberapa kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana. Berikut rinciannya :

1. Melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id . jika sudah memiliki
2. akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah.
3. Bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau Layanan Masyarakat di nomor telepon 175.
5. Melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
6. Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.

RELATED NEWS