Jadi Syarat Perjalanan, Jasa Cetak Sertifikat VaksinCovid-19 Bertebaran

MAR - Rabu, 14 Juli 2021 12:40
 Jadi Syarat Perjalanan, Jasa Cetak Sertifikat VaksinCovid-19 Bertebaran Ilustrasi vaksin Covid-19. (sumber: Pixabay)

JAKARTA (Floresku.com)  – Sejak menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalan, kini ramai jasa mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk kartu kini tengah ramai. Layanan ini banyak ditawarkan di media sosial dan juga marketplace dengan harga yang beragam mulai dari Rp15.000.

Ramainya jasa mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik ini terjadi karena pemerintah telah menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data.

Meski hingga saat ini Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk fisik, namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.

“Pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covif-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dikutip dari Antara.

Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.

Di lain sisi, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin COVID-19 itu.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.

Kementerian Kominfo pun menegaskan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini Kementerian Kominfo pun masih terus berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa diselesaikan di 2021 sehingga aturan yang mengatur seluruh masalah terkait perlindungan data memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Dedy pun mengimbau masyarakat bisa mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” imbau dia.(kabarsiger.com)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS