Jangan Panik Jika Terjerat Pinjol Ilegal! Begini Cara Mengatasinya
redaksi - Senin, 25 Oktober 2021 15:04JAKARTA (Floresku.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat entitas peminjam (borrower) di platform fintech peer-to-peer (p2p) lending legal per 31 Agustus 2021 mencapai 68.414.603.
Meski pinjaman online (pinjol) legal banyak menjaring nasabah, sayangnya masih banyak pula kasus jeratan pinjol ilegal yang menelan korban. Menurut data Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal pada 2021. Sebagian besar dari aduan ini merupakan enis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
Pada Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menindak 172 pinjol ilegal yang mencoba menjerat korban melalui aplikasi maupun pesan pribadi.
Baca juga: Rektor Unika St. Paulus Ruteng Jadi 'Profesor Bidang Ilmu Religi dan Budaya'
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur terjerat, apa yang bisa dilakukan? Mengutip dari laman AFPI, Senin 25 Oktober 2021, berikut beberapa hal yang perlu dilakukan jika sudah terjerat pinjol ilegal:
1. Segera lunasi
Jika Anda saat ini sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melunasinya. Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai Anda menundanya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:
- Cek aset lancar Anda, dan kumpulkan semuanya. Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, Anda bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman. Aset akan dapat Anda bangun lagi, selepas dari jeratan utang pinjol.
- Atur lagi pengeluaran Anda. Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika Anda hidup pas-pasan dulu agar bisa segera terbebas dari utang. Hasil penghematan dapat Anda alihkan untuk pelunasan utang pinjol.
- Jadwalkan pelunasan utang saat Anda baru menerima gaji atau penghasilan. Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja Anda untuk membayar kembali pinjaman. Alokasikanlah di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.
Adalah penting bagi Anda untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan. Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan Anda dan mengganggu kebutuhan hidup yang lain. Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman Anda lebih dari 30%, maka sebaiknya Anda segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].
Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.
Di samping itu, jika ada bukti pelanggaran tindak pidana, misalnya seperti ancaman dengan kekerasan dan lain sebagainya, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Anda dapat melaporkan melalui saluran digital dengan membuat laporan aduan di website patrolisiber.id. Anda juga dapat mengirim email ke [email protected]. Jangan lupa melampirkan serta semua bukti yang ada untuk menguatkan laporan Anda ya.
Dengan adanya laporan dan bukti-bukti dari Anda, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan pihak kepolisian akan mendapatkan dasar untuk melacak dan menindak pihak pinjol ilegal secara hukum.
3. Ajukan keringanan
Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.
Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
4. Jangan gali lubang tutup lubang
Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.
Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.
5. Ambil tindakan
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda—bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:
Blokir nomor yang menghubungi Anda. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.
Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 25 Oct 2021