Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di PN Jaktim, Bantah Tuduhan Roy Suryo
Redaksi - Kamis, 05 November 2026 17:20
Dalam kesaksiannya, Jokowi memperlihatkan Ijazahnya di PN Jakarta Timur (sumber: MetroTV)JAKARTA (Floresku.com) – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Dalam kesaksiannya, Jokowi membantah tudingan bahwa ijazah yang selama ini dipersoalkan Roy Suryo merupakan dokumen palsu.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi juga memaparkan perjalanan pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga menyelesaikan pendidikan sarjana di UGM.
Jokowi menjelaskan bahwa dirinya bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca juga:
- Kejari Sikka Ungkap Indikasi Kerugian Rp1,5 Miliar dalam Kasus PUPR
- Menebak-Nebak Motif di Balik Operasi Penyadapan Sang Jenderal
- BRI Dorong Atlet Asian Games dan Para Games Lebih Cerdas Mengatur Keuangan
Sebelum memberikan keterangan, Jokowi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas dan diambil sumpahnya oleh majelis hakim.
Kehadiran mantan kepala negara tersebut menarik perhatian publik. Jokowi datang sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan batik cokelat dan peci hitam, didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.
Pengamanan di sekitar pengadilan juga diperketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengantisipasi kepadatan massa dan menjaga keamanan selama persidangan.
Persidangan ini menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mendengarkan keterangan langsung dari pihak pelapor sekaligus menguji bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Namun, pembuktian akhir mengenai unsur pidana dan pertanggungjawaban para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai. (sandra). ***

