Kabar Baik, Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Sampai 31 Januari 2023

redaksi - Kamis, 29 Desember 2022 14:56
Kabar Baik, Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Sampai 31 Januari 2023Masa aktivasi Kartu PIP diperpanjang hingga 31 Januari 2023. (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Kabar baik, batas waktu aktivasi rekening PIP diperpanjang. Simak alur dan syarat utama aktivasi rekening PIP berikut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.  Semula batas waktu aktivasi ini berakhir pada 31 Desember 2022, kini diperpanjang sampai 31 Januari 2023.

Demikian surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditujukan pada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten.Aktivasi rekening ini dilakukan agar dana PIP tidak hangus atau masih berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan tersebut. Berikut ini alur dan syarat utama aktivasi rekening PIP.

Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima dana PIP. Berikut syarat utama aktivasi rekening PIP. Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu mandiri dan kolektif.

Secara mandiri berarti dilakukan oleh peserta didik atau wali murid penerima bantuan tersebut. Secara kolektif berarti diwakili oleh pihak sekolah.

Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara mandiri

  1. Membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau Kartu Pelajar.
  2. Surat keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP
  3. Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar,harus dengan pendamping orang tua atau wali beserta membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga.

Syarat dokumen aktivasi rekening PIP secara kolektif

  1. Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah.
  2. Surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP atau surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  3. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kuasa peserta didik.
  4. Identitas diri kuasa peserta didik
  5. Kepala sekolah atau guru diberi kuasa harus menunjukan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Untuk lebih jelasnya akan diinformasikan cara aktivasi rekening PIP Kemendikbud. Simak penjelasan berikut ini.

Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud

Cara aktivasi rekening Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur yaitu BRI (SD, SMP, SMK, paket A, paket B, Kursus) dan BNI (SMA, paket C).

Penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik dan wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.

Demikian informasi alur dan syarat utama aktivasi rekening PIP. Semoga bermanfaat. ***


 

RELATED NEWS