Kades Nita Akui Penyalahgunaan Dana Desa

redaksi - Kamis, 26 Februari 2026 06:18
Kades Nita Akui Penyalahgunaan Dana DesaKepala Desa Nita, Herman Ranu (sumber: Istiewa)

NITA (Floresku.com)  – Inspektorat Kabupaten Sikka memaparkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan dana desa di Desa Nita, Kecamatan Nita, Rabu (25/2, bertempat di aula Kantor Desa Nita. 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Nita, Ketua dan Anggota BPD, Kepala Desa Nita, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sikka, pendamping desa Kecamatan Nita, pendamping lokal desa, para kepala dusun, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Dalam forum musyawarah desa khusus itu, Kepala Desa Nita, Herman Ranu, mengakui adanya temuan penyalahgunaan dana desa sebagaimana tercantum dalam LHP Inspektorat.

 Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Herman menjelaskan bahwa audit pengelolaan dana desa dilakukan lima tahun sekali, sehingga terdapat banyak selisih pencatatan administrasi yang menumpuk. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan aparat desa yang masih terbatas dalam pemahaman teknis pengelolaan keuangan.

Baca juga:

“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan,” ujarnya.

Ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas temuan tersebut. “Dengan dikeluarkannya LHP ini, saya siap mengembalikan dana desa. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Nita, Diana, menyatakan bahwa pelaksanaan musyawarah desa khusus merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa telah menyatakan komitmen untuk menyetor kembali dana yang disalahgunakan dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP, dan sisanya akan dicicil setiap bulan sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

BPD berharap komitmen tersebut dijalankan secara konsisten. Transparansi dan akuntabilitas, tegas Diana, menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (Silvia). ***

RELATED NEWS