Kanwil Kemkumham NTT Gelar Workshop Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI

redaksi - Selasa, 22 Juni 2021 12:34
Kanwil Kemkumham NTT Gelar Workshop Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKIWorkshop Workshop Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI di Labuan Bajo (sumber: MC Mabar)

LABUAN BAJO (Floresku.com)  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Workshop Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (21/6).

Hadir sebagai narasumber untuk memberikan informasi terkait upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, narasumber dari Polda NTT, Kabag Hukum Setda Manggarai Barat.

Kepala Kantor Wilayah Marciana D. Jone, dalam sambutannya mengatakan, kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual per orangan maupun kelompok.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, tentunya ada langkah yang harus diambil. Langkah tersebut dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, dimana bukti tersebut menyatakan kepemilikan kita terhadap suatu karya kekayaan intelektual.

“Berdasarkan data yang kami rangkum, dalam dua tahun terakhir tercatat ada 9 Hak Cipta, 3 Paten, 158 Merek, 9 Indikasi Geografis terdaftar serta 56 Kekayaan Intelektual Komunal. Data tersebut merupakan Kekayaan Intelektual yang ada di Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Untuk Kabupaten Manggarai Barat khususnya, lanjut Marciana telah diajukan sebanyak 39 merek UMKM yang difasilitasi oleh Bank NTT, dua indikasi geografis terdaftar yakni kopi arabika Flores Manggarai dan kopi robusta Flores Manggarai.

Marciana menyampaikan, selain itu ada pula potensi indikasi geografis berupa tenun dan gula aren Manggarai, serta kekayaan intelektual komunal yang perlu didorong untuk segera mendapatkan bukti kepemilikan dan perlindungan.

Ia menegaskan, setelah memperoleh bukti kepemilikan, pemilik dan pemegang hak harus mengupayakan agar karya tersebut mendatangkan manfaat ekonomi dengan cara diperbanyak, diperjual belikan, diekspor, pemberian lisensi, dan sebagainya. Dengan melakukan hal tersebut tidak saja mendatangkan manfaat ekonomi tetapi juga menunjang keberlangsungan suatu karya kekayaan intelektual.

Namun tidak dipungkiri, lanjut Marciana bahwa suatu karya kekayaan intelektual memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak lain karena melihat peluang akan manfaat ekonomi yang bisa diperoleh. Pemalsuan, pembajakan, penggunaan tanpa izin maupun klaim bisa saja terjadi karena kurangnya pengawasan dari pemilik maupun pemegang hak.

“Perlu dipahami oleh kita semua bahwa penegakan terhadap pelanggaran terhadap HKI merupakan delik aduan, sehingga pemilik dan pemegang hak wajib melaporkan kepada lembaga yang berperan dalam penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya. Setelah adanya laporan, baru fungsi penegakan oleh pihak terkait dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, adapun lembaga yang berperan dalam penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian. Penyelesaian sengketa pelanggaran kekayaan intelelektual dilaksanakan pada Pengadilan Niaga.

“Diharapka agar setiap pemilik maupun pemegang hak kekayaan intelektual dapat memahami terkait perlindungan terhadap kekayaan intelektual, kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan edukasi tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,” harapnya. (IP/Wulan)

RELATED NEWS