Kasi Humas Polres Sikka: 'YA Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan Berat'
redaksi - Jumat, 02 Agustus 2024 09:58MAUMERE (Flores.u.com) - Kepala seksi hubungan masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, AKP Susanto mengungkapkan telah terjadi penganiayaan beras yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis 01 Agustus tahun 2024, Pukul 23.30 wita, di Jln Gajah Mada Rt 004 Rw 005, Kabor, Kota Maumere.
Kasi Humas AKP Susanto menyatakan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (8/2) pagi.
AKP Susanto menyatakan, informasi mengenai peristiwa nahas yang menimpa YA itu berdasarkan laporan warga pada Jumat tanggal 02 Juli 2024, sekitar pukul 07.58 wita.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh MB, seorang perempuan (46 Tahun) yang beralamat di Jln. Gajah Mada Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
"Laporan MB tercatat dengan nomor : LP / B /111/ VIII/ 2024 / SPKT POLRES SIKKA / POLDA NTT, tanggal 02 Agustus 2024," kata AKP Susanto lagi.
Menjadi terlapor dalam kasus ini, jelas AKP Susanto, adalah seorang pria berinisial MA, berusia 42 tahun, berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jln. Kolombeke, Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
“Sedangkan yang yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah YA, laki-laki berusia 42 ahun. Korban adalah seorang petani yang berdomisili di Jln. Gajah Mada, RT/RW. 003/005 Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,” ungkap AKP Susanto.
Yang menjadi saksi dalam kasus tersebut adalah DBS, (Laki-Laki, 46 Tahun), seorang wiraswastawan yang tinggal di Jln Gajah Mada, Kabor, KecamatanAlok, Kabupaten Sikka
Kronologis
Kemudian AKP Susanto juga menerangkan bahwa kronologis peristiwa pengaiayaan berat itu terjadi sebagai berikut.
Pada Kamis (1/8) sekitar Pukul 23.30 Wita terjadi tindak pidana penganiataan berat yang mengikbatkan korban meninggal dunia. Peristiea itu terjadi di Jalan Gaja Mada RT.004/RW.005, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok.
Peristwa naha itu beraerawal ketika saksi atas nama DBS mendengar suara tangisan tstri pelaku dari warung. Kemudian saksi keluar untuk melihat apa yang sedang terjadi. Ketika dia tiba di tempat kejadian, dia melihat korban YA tergeltak di atas trotoar tak jauh dari warung.
Saksi juga melihat pelaku sedang menckik dan membenturkan kepala korbanke trotoar. Melihat kejaian itu, saksi segera memberitahu keluarga korban.
“ Atas jejadian tersebut, pagi ini, Jumat (2/8), pelapor mendatangi Kantor Spkt Polres Sikka guna pelaporkan peristiwa tersebut,” kata AKP Susanto.
AKP Susanti menambahkan, saat ini terlapor sudah diamankan pada Jumad, 02 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 wita.
"Motifnya masih belum diketahui, karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan, " kata Susanto.
Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun. (Silvia/Mardat). ***