Kasus Penemuan Mayat di Golo Mori, Polres Mabar Amankan 5 Orang Terduga Pelaku

redaksi - Senin, 14 November 2022 21:31
Kasus Penemuan Mayat di Golo Mori, Polres Mabar Amankan 5 Orang Terduga PelakuLima orang terduga pelaku pembunhan Alimin (30) yang ditahan di Polres Mabar. (sumber: Robby)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Manggarai Barat mengamanakan 5 orang dari 12 orang terduga pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media iniKasat Reskrim AKP Ridwan , mengungkapkan 5 orang terduga pelaku yang telah diamankan merupakan pelaku yang memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“ Terduga pelaku sebanyak 5 orang telah diamankan dan serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut, sedangkan 7 orang lainnya masih diamankan diruangan Buser untuk proses pengembangan,”terang AKP Ridwan

AKP Ridwan mengatakan, terduga pelaku yang telah diserahkan ke penyidik, yaitu  M alias Tarin (22), L (20),  A (25), RBL alias Brusli (19), dan R alias Mat (16), semuanya berdomisili di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

Kronologis meninggalnya Alimin (30) asal Nanga Bere

AKP Ridwan menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada  Sabtu 12 november 2022 sekira pukul 01.30 wita dini hari telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Awal mulanya korban diduga melakukan tindak pidana pencurian hand phone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara pernikahan di Kampung Jarak Desa Golo Mori.  

Kemudian  pelaku M meneriaki maling ke korban. Melihat korban melarikan diri dengan dibonceng menggunakan speda motor oleh teman korban.

Kata AKP Ridwan, pelaku M mengajak temanya FR alias Tul  untuk mengejar korban. 

Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.

Setelah sampai di Dermaga Kayu Dusun Lenteng pelaku M mendapatkan korban di depan dermaga dan menanyakan ke korban "mana saya punya hp?”. Pada saat bersamaan tiba-tiba korban mengayunkan tangan ke arah pelaku M, 

Namun  pelaku M  lebih dahulu memukul korban di bagian pipi kiri korban. 

Kemudian korban melarikan diri menuju ujung dermaga dan dikejar oleh para  pelaku M dan teman-temannya.

Setelah sampai di  ujung dermaga,  pelaku  A (25) langsung memukul korban mengunakan tangan di bagian kepala. Setelah itu  pelaku L (20) yang berada didekat korban iktu memukul korban menggunakan tangan di bagaian kepala bagian kanan, 

Setelah memukul  pelaku  L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga dan mengambil kayu Dayung Sampan yang ada di dalam sampan tersebut dan menggunakannya untuk  memukul korban di bagian  pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu kayu tersebut langsung buang ke laut.

Pelaku  RBL (25) dan (R) turut   memukul korban masing masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak menyadarkan diri. Selanjutnya   pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.

“Jadi 5 orang sudah diamankan, memilik peran dengan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”Beber AKP Ridwan.

Sementara  motif dalam kasus tersebut, AKP Ridwan menjelaskan korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.

“Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saski yang lain,” ujarnya.

Saat ini 5 orang terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana umum (Tipidum) sebagai saksi.

“Saat ini kita belum tetapkan sebagai tersangka 5 orang terduga pelaku itu,”Kata AKP Ridwan. (Robby). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS