Kasus Pengroyokan Terhadap Wartawan SCTV/Indosiar Diselesaikan Secara Kekeluargaan

redaksi - Senin, 06 September 2021 11:10
Kasus Pengroyokan Terhadap Wartawan SCTV/Indosiar Diselesaikan Secara KekeluargaanKesepakatan damai antara korban pengeroyokan, Yanuarius Arlino Weliyanto dan keempat orang pelaku yakni Yosef Yanteris, Rafael Nong Gusti, Kristyon Maryon, dan Arnoldus Pengga Rera, ditandai dengan penarikan laporan polisi dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan oleh Yanuarius Arlino (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Kasus dugaaan tindak pidana penggeroyokan dan perampasan terhadap wartawan SCTV/Indosiar Yanuarius Arlino Weliyanto yang terjadi pada 29 Juli 2021 lalu di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, berujung kesepekatan damai dan penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak korban maupun pelaku.

Kesepakatan damai antara korban pengeroyokan, Yanuarius Arlino Weliyanto dan keempat orang pelaku yakni Yosef Yanteris, Rafael Nong Gusti, Kristyon Maryon, dan Arnoldus Pengga Rera, ditandai dengan penarikan laporan polisi dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan oleh Yanuarius Arlino Weliyanto yang berlangsung di Kantor Polsek Waigete, Sabtu (4/9) sore.

Yanuarius Arlino Weliyanto, wartawan SCTV/Indosia berfoto bersama dengann keempat orang pelaku yakni Yosef Yanteris, Rafael Nong Gusti, Kristyon Maryon, dan Arnoldus Pengga Rera, setelah kesepakatan damai (Foto: Mardat)

Pantauan media ini, kedua belah pihak menandatangani Berita Acara Pencabutan Laporan Polisi yang disaksikan oleh masing-masing 2 orang saksi kedua belah pihak dan Kapolsek Waigete, Ipda. I.Wayan Artawan, S.H dan penyidik Polsek Waigete, Bripka.Agustinus Ananto Soa.

Kapolsek Waigete IPDA. I Wayan Artawan, S.H kepada media ini mengungkapkan, kasus penggeroyokan dan perampasan HP terhadap salah satu wartawan SCTV Arnold  yang terjadi pada  Selasa, 29 Juni 2021 oleh sekelompok pemuda di  Desa Holder, Kecamatan Waigete, berujung damai.

Penyelesaian kasus dilakukan secara restorative justice di Polsek Waigete dan penyelesaian secara kekeluargaan di rumah Kepala dusun Wairita, Desa Wairbleler, Kecamatan Waigete.

Menurutnya, proses penyelesaian berdasarkan kesepakan kedua belah pihak. Korban sudah berkoordinasi dengan pimpinan media dan dihimbau untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dikatakannya, proses penyelesaian kasus dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak. Para pihak menyetujui bahwa antara pelaku dan korban saling meminta maaf. Dimana Pak Arnol sebagai korban, beliau sudah berkoordinasi dengan pimpinan medianya dan disampaikan bahwa masalah itu kalau seandainya bisa diselesaikan, maka diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.

"Dan proses itu sudah dilakukan kemarin di Polsek Waigete secara restorativ justice. Sedangkan karena kejadian ini berada di wilayah hukum polres Sikka, berkaitan dengan adat Sikka jadi beliau menyampaikan diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak mengabaikan kearifan lokal. Pada hari ini Minggu (5/9), kedua belah pihak, sudah menyelesaikan secara kekeluargaan di rumah Kepala Dusun Wairita. Dan semua berjalan aman dan damai," ungkap I Wayan Artawan, S.H.

Sementara itu, salah seorang pelaku pengeroyokan, Yosef Yanteris, mengatakan, dirinya menyampaikan permohonan maaf sebesarnya terhadap Wartawan Yanuarius Arlino Weliyanto atas permasalahan pengeroyokan yang dilakukan pihaknya. 

Permohonan maaf juga ditujukkan kepada seluruh wartawan di Kabupaten Sikka dan segenap masyarakat kabupaten Sikka.

"Atas nama pelaku pengeroyokan, kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua wartawan dan warga kabupaten Sikka atas apa yang sudah kami perbuat terhadap wartawan SCTV Arnol.Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi ," ungkap Yosef Yanteris.

Wartawan SCTV/Indosiar, Yanuarius Arlino Weliyanto membenarkan adanya kesepakatan damai dan penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh kedua belah pihak baik. Upaya ini diambil setelah melalui proses konsultasi dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Dirinya berharap, ke depan, warga masyarakat bisa lebih memahami kerja jurnalistik yang tengah dilakukan wartawan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan.

Ia juga mengapresiasi proses penyelidikan oleh tim polisi Polsek Waigete sejak laporan polisi dibuat hingga penyelesaian perkara hukum ini secara restorativ justice.

"Saya mengapresiasi berbagai kerja dan upaya kepolisian dalam hal ini Polres Sikka dan Polsek Waigete dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang saya alami ini," ujar Yanuarius Arlino Weliyanto. (Mardat)

Editor: redaksi

RELATED NEWS