Kecelakaan KFC Express Cantika Lestari 77, Pengamat Maritim: Jangan Hanya Nakhoda yang Disalahkan
redaksi - Senin, 31 Oktober 2022 09:03JAKARTA (Floresku.com) -Tragedi kembali terjadi pada moda angkutan laut. Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 (KFC Express Cantika Lestari 77) rute Kupang-Kalabahi mengalami kebakaran pada Senin (24/10) lalu.
KFC Express Cantika Lestari 77 berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang pada pukul 13.30 Wita. Kapal yang memuat ratusan penumpang, dengan 10 anak buah kapal (ABK) dan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.
Dari peristiwa itu, sebanyak 320 penumpang berhasil diselamatkan, 18 korban meninggal dunia dan sekitar 20 penumpang belum ditemukan.
Peristiwa terbakar KFC Express Cantika Lestari 77 mendapat perhatian dari banyak kalangan masyarakat dan salah satunya dari Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
- 17 SMK Se-Kabupaten Ende Ikut Lomba 'Bulan Bahasa Nasional' dan Rayakan 'Sumpah Pemuda' di SMK Restorasi, Wonda
- ESG Award: Raih Penghargaan TrenAsia ESG Excellence 2022, Ini Fokus Sarana Menara (TOWR) dalam Implementasi ESG
"Saya prihatin dengan peristiwa terbakarnya KFC Express Cantika Lestari 77 hari Senin lalu. Namun saya tidak ingin berkesimpulan terkait penyebab terbakarnya kapal Ferry tersebut terlebih dahulu. Karena itu ranah dari pihak KNKT dan kepolisian. Bahkan kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal yang tenggelam di laut dan Kru kapal. Karena investigasi terjadinya kecelakaan atau kebakaran tersebut dilakukan untuk perbaikan sistem bukan semata untuk menghukum," ungkapnya pada Senin, (31/10) di Jakarta.
Namun demikian, ada hal menarik yang menjadi perhatian menurut Capt. Hakeng, yakni mengenai manifes dari jumlah penumpang kapal Ferry Express Cantika Lestari 77.
Kepala Cabang PT Pelayaran Darma Indah Kupang Syeren Patrisia, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/10 mengatakan bahwa jumlah penumpang sebanyak 226 penumpang setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar. Kapasitas KFC Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang.
"Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah? Mengapa masih ada sekitar 20-ankorban yang belum ditemukan?" katanya.
Berdasarkan jumlah korban yang dievakuasi dan belum ditemukan itu, Capt. Hakeng menilai ada suatu keganjilan dalam hal manifes penumpang.
"Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online. Jadi, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut? Saya berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut," ungkapnya.
"Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali pula menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. Karena itu hal ini perlu mendapat perhatian serius pula," sambungnya.
Lebih jauh, perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang di atas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.
"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," tegasnya.
Pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu menambahkan, penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.
"Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket," tegasnya lagi.
Terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan. Tetapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku," tandasnya.
"Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku," tutupnya. (PR/Filmon Hasrin). ***