Kemenkominfo Tetapkan LPS Yang Memenuhi Syarat Penyelenggara Multipleksing

redaksi - Rabu, 14 April 2021 16:43
Kemenkominfo Tetapkan LPS Yang Memenuhi Syarat Penyelenggara Multipleksingmarvls (sumber: null)

JAKARTA (Floresku.com) - Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021, telah dilaksanakan pendaftaran dan pemasukan dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai tanggal 5 April 2021.  

“Sampai dengan dengan 5 April 2021, sebanyak 13 (tiga belas) Lembaga Penyiaran Swasta mendaftar,”  demikian tulis rilis  yang diterima floresku.com dari Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Kemenkominfo)  Ferdinandus Setu, Rabu (14/3).

Kemudian pada tahap pemasukan dokumen permohonan, hanya 9 (Sembilan) peserta seleksi yang melanjutkan dengan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan. 

Selanjutnya, pada  6 April 2021 telah dilaksanakan Rapat Pembukaan Sampul dan Pemeriksaan Kelengkapan  Dokumen Administrasi yang disampaikan oleh 9 (sembilan) peserta seleksi tersebut. 

Setelah melakukan evaluasi administrasi dan berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Dokumen Permohonan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Nomor: 11 /BA/Tim-SeleksiMUX/KOMINFO/04/2021 tanggal 8 April 2021, Tim seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi yang memenuhi syarat administrasi di wilayah layanan objek seleksi sebagai berikut:

­Melalui rilis tersebut  Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu  menyatakan, keputusan ini ditetapkan di Jakarta, 14 April 2021 oleh Direktur Pengembangan Pitalebar selaku Ketua Tim Seleksi Lemabaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Telvisi Digital Terestrial Tahun 2021, Marvles Parsaoran Situmorang.

“Peserta seleksi yang telah memenuhi syarat administrasi dinyatakan LULUS tahapan evaluasi administrasi akan maju ke tahapan evaluasi Bisnis dan Teknis,” ungkapnya. (SP/MLA)

RELATED NEWS