Kementerian Komdigi Tutup Enam Grupchat Facebook yang Sebarkan Pornografi Anak
redaksi - Senin, 19 Mei 2025 08:28
JAKARTA (Floresku.com) - Masyarakat Indonesia saat ini sedang geram terhadap sekelompok masyarakat di platform Facebook yang bergabung dan 6 grupchat.
Pasalnya, grup-grup ini dianggap membahayakan bagi anggota keluarga perempuan dan anak-anak.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kementerian Komdigi, Jumat, (16/05), enam grup Facebook termasuk komunitas tersebut telah terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagi yang belum tahu, konten dalam grup tersebut termasuk dalam pelanggaran serius terhadap hak anak (dan keluarga).
Grup beranggotakan puluhan ribu orang itu turut memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung (incest), khususnya kepada anak di bawah umur (pedofilia).
“Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
Tindakan pemutusan akses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
- Kubar FC Gelar Festival U-15: Gali Bakat Muda Sepak Bola Manggarai Barat
- Luput dari Perhatian Pemda Mabar, Warga Dusun Bangka Buka Jalan Baru Berkat Inisiatif Arsi Tagung
Dalam pemblokiran ini, Komdigi langsung berkoordinasi dengan pemilik platform Facebook, Meta untuk menindak grup-grup komunitas tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tambahnya.
Alexander menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.
Terkait adanya kasus ini, Komdigi akan memperkuat pengawasan aktivitas digital yang menyimpang. Selain itu, Kominfo juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.
Semenara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras grup Facebook yang diduga berisi konten hubungan sedarah atau inses. Grup bernama 'Fantasi Sedarah' itu telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan.
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan menyatakan, terungkapnya grup tersebut menjadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual anak masih marak terjadi dan sebagian besar belum terungkap, layaknya fenomena gunung es.
"Bahkan kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk oleh orang tua sendiri," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Mei 2025. (SP). ***