Klaim Ansuransi Jiwa Orang Tua Nasabah BRI Life Bakal Diproses Lewat Jalur Hukum

redaksi - Kamis, 09 November 2023 07:35
Klaim Ansuransi Jiwa Orang Tua Nasabah BRI Life Bakal Diproses Lewat Jalur HukumSilvanus Adi Manto, ahli waris nasabah asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Nasabah mengeluh dan kecewa terhadap pelayanan Bri Life maumere yang mana Ahli waris dan pihak keluarga nasabah BRI Life, Silvanus Adi Manto.

Merasa dipermainkan oleh pihak BRI Life Maumere,  nasabah asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur itudan akan segerah memproses secara hukum Rabu 8/11/23

Di jelaskan,  sudah hampir dua  bulan ini, pihak keluarga telah melakukan pulunasan pembayaran utang pinjaman pada BRI Cabang Maumere sebesar Rp. 126.720.921. Namun asuransi jiwa orang tua dari nasabah BRI Life tak kunjung cair. Malahan didapatkan berita via WA dari petugas BRI Life bahwa asuransi orang tua nasabah dinyatakan di tolak dan tidak diaterima BRI life pusat.

Ahli waris nasabah didampingi kuasa hukumnya sedang berkonsultasi dengan pihak BRI Life (Foto: Mardat).

Pada, Rabu (8/11), ahli waris nasabah BRI Silvanus Adi Manto menjelaskan kepada wartawan bahwa pada tahun 2019, alm. Maria Dolorosa melakukan peminjaman kredit KUR kepada Bank BRI Cabang Maumere sebesar Rp. 150.000.000,-.

Dalam perjalanan kredit tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2023, alm. Maria Dolorosa meninggal dunia. ahli waris almarhum tetap diminta membayar kredit hutang orang tuanya kurang lebih selama tujuh bulan.

"Setelah meninggalnya alm. Maria Dolorosa, pihak keluarga kami anak-anak dari nasabah melaporkan dan menyampaikan kepada petugas kredit lapangan dari BRI Maumere. Sehingga pada tanggal 6 September 2023, petugas lapangan an. Berto/Citeng mendatangi rumah kami. Waktu itu Berto/Citeng sempat melihat data pinjaman dan polis asuransi BRI Life dari almarhum ibu kami,"  ucap Adi Manto anak dari almarhum.

“Dimana pada tanggal 29 September 2022, kami anak-anak dari nasabah diarahakan untuk ke BRI Cabang Maumere guna melaporkan kematian ibu kami,  namun dari CS BRI Cabang untuk kembali bertemu petugas lapangan, sehingga kami kembali berkoordinasi dan menghubungi petugas lapangan tersebut.” 

Namun,  katanya lagi, dari petugas lapangan kembali mengarahakan kembali untuk ke BRI Cabang dan bertemu CS guna membuka rekening baru dari ahli waris yakni adik perempuan, namun setelah pengurusan tersebut komunikasi antara kami anak-anak ahli waris dengan petugas lapangan BRI Maumere terputus dan tidak adanya tidak lanjut lebih lanjut."

“Anehnya, pihak BRI Cabang Maumere seharusnya setelah mendapatkan dan mendengarkan informasi klien nasabahnya mengalami sakit berat dan meninggal dunia dapat berkoordinasi dengan pihak BRI Life  guna menyelesaikan pemotongan kredit tersebut, malah tergesa-gesa datang lalu memasang plang BRI,” ujarnya.

“Kami mempertanyakan pemasangan plang itu pun ada prosedurnya dimana ada penyampian pendahuluan, surat pemberitahuan, serta surat peringatan berupa SP 1 s.d 3, bukan seperti pencuri yang datang ke rumah kam, ini sudah cacat hukum, untuk itu kami keluarga nasabah menanyakan mana prosedur tersebut oleh BRI Cabang Maumere,” ucap Manto lagi.

“Selanjutnya pada tanggal 16 September 2023 kami pihak anak-anak nasabah alm. Maria Dolorosa dengan datang guna membayar lunas utang almarhum ibu kami sebesar Rp. 126.720.921.”

"Namun pengembalian setrtifikat pun sempat dipersulit dengan diarahkan membuat akta notaris, sehingga kami melayangkan protes, hingga akhirnya pada tanggal 25 September 2023 sertifikat baru dapat dikeluarkan dan diberikan kepada kami."

“Setelah, menerima sertifikat kami mempertanyakan akan kejelasan dan proses lanjutan dari asuransi BRI Life almarhum ibu kami. Anehnya lagi jawaban pihak asuransi  BRI Life tidak mendapatkan informasi dari BRI Cabang Maumere, padahal jenjang waktu yang begitu lama.”

Pihak BRI Life pun sempat menolak dan mengatakan telah melewati 60 hari dari masa klaim kematian, setelah kami menjelaskan kembali pihak BRI Life pun meminta kami menyiapkan berkas dan menulis kronologis tersebut yang merupakan kelalaian dari petugas BRI Cabang Maumere, guna diajukan klaim kematian ibu kami."

“Sedangkan aplikasi BRI Life terhadap almarhum ibu dengan nomor polis 80196359 tertera masih aktif (In Force) dengan masa akhir asuransi sampai tahun 2066, dan hal inipun diakui secara langsung oleh pihak petugas BRI Life Maumere setelah dilakukan pengecekan aplikas.” (Mardat). ***

RELATED NEWS