Koalisi: Ada Kriminalisasi Warga dan Serangan Pers Jelang KTT ASEAN 2023

redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 08:21
Koalisi: Ada Kriminalisasi Warga dan Serangan Pers Jelang KTT ASEAN 2023KTT ASEAN ke-42 Labuan Bajo, Flores (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Jelang  perhelatan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Flores, koalisi sipil mengungkapkan adanya upaya kriminalisasi terhadap warga dan penyerangan terhadap jurnalis.

Anno Susabun perwakilan koalisi dari Sunspirit mengatakan empat warga Labuan Bajo tiba-tiba mendapat surat dari Polres Manggarai Barat untuk diperiksa dengan tuduhan tindak pidana penghasutan yang akan terjadi pada tanggal 09 Mei 2023 atau hari pertama ASEAN Summit.

"Pada 6 dan 7 Mei, empat warga di Labuan Bajo tiba-tiba mendapat surat dari Polres Manggarai Barat itu," kata Anno dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).

Anno menilai upaya menjerat keempat warga itu dilakukan agar warga tak melakukan unjuk rasa. Sebab, surat dari kepolisian muncul usai warga memberikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada 5 Mei.

Warga ingin menuntut ganti rugi atas tanah dan rumah warga yang digusur dalam proyek jalan dari Labuan Bajo menuju Golo Mori, salah satu titik pertemuan ASEAN Summit. Adapun aksi itu rencananya digelar bertepatan dengan hari pertama ASEAN Summit.

"Kami menilai bahwa upaya menjerat keempat warga itu dengan tudingan penghasutan berkaitan dengan ucapan yang disampaikan oleh Kapolda NTT, agar mereka tidak jadi menggelar aksi unjuk rasa," kata Anno sebagaimana dikuti CNN, Rabu 10 Mei 2023 pagi

"Tuduhan penghasutan terhadap keempat warga sangat mengada-ada, dipaksakan dan merupakan bentuk kriminalisasi. Ini merupakan upaya menghalangi kebebasan berkumpul dan berpendapat," lanjutnya.

Koalisi memandang hal itu merupakan upaya memberangus hak kebebasan berkumpul dan berpendapat yang seharusnya dihormati dan dilindungi sesuai UUD 1945, DUHAM, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Padahal, kata Anno, sesuai Pasal 13 ayat (2) dan (3) UU 9/1998, Kepolisian hanya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan

pengamanan terhadap peserta yang penyampaian pendapat di muka umum, bukan justru menghalang-halangi.

Dugaan penyerangan jurnalis

Erick Tanjung perwakilan koalisi dari AJI Indonesia mengatakan seorang jurnalis Floresa juga diduga mendapat penyerangan digital usai membuat berita terkait permasalahan ganti rugi pembuatan jalan di lahan warga di Labuan Bajo. Erick menyebut jurnalis itu sempat dihubungi oleh intel dari TNI. Intel tersebut mempermasalahkan berita yang diangkat jurnalis itu.

Pada 6 Mei pukul 11.25 Wita, jurnalis tersebut mendapat notifikasi dari aplikasi Telegram di telepon selulernya bahwa ada pihak lain yang masuk ke dalam akunnya.

"Dalam notifikasi itu, ia diminta untuk melakukan verifikasi dua langkah. Padahal, ia sebelumnya sudah mengaktifkan verifikasi dua langkah pada akunnya," ujarnya.

Pada pukul 17.49 Wita, kata Erick, jurnalis tersebut kembali ditelepon. Namun, tidak sempat diangkat. 

Pada pukul 19.50 Wita, jurnalis tiba-tiba mendapat notifikasi berikut di aplikasi WhatsApp-nya: 'Nomor telepon Anda tidak lagi terdaftar denganWhatsApp di telepon ini. Mungkin karena Anda telah mendaftarkannya di telepon yang lain.'

Ketika mencoba mengikuti permintaan melakukan verifikasi, jurnalis itu tidak kunjung mendapat kode 6 digit yang mesti dimasukkan, kendati sudah berkali kali mencobanya.

"Setelah itu, akunnya tiba-tiba berubah jadi akun bisnis, dari sebelumnya akun personal," kata Erick.

Pada 7 Mei, pukul 08.17 Wita, Floresa mendapat pemberitahuan bahwa ada malware di website mereka. Saat dilakukan pengecekan, dinyatakan bahwa 'sitehacked' dan diminta untuk segera melakukan langkah penanganan.

"Saat ini, persoalannya sudah tertangani dan website kembali normal," tuturnya.

Erick mengatakan koalisi meminta kepada semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. 

Jika ada pihak yang keberatan atas sebuah karya jurnalistik, dapat mengirimkan hak jawab ke media tersebut.

"Atau bisa melapor ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," ucapnya.

Koalisi sipil yang mengecam kriminalisasi dan penyerangan jurnalis itu di antaranya YLBHI, WALHI, JATAM, LBH Pers, Sunspirit-Labuan Bajo, JPIC-OFM, WALHI NTT, AJI Indonesia dan Floresa.

 

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha untuk mengonfirmasi sekaligus meminta keterangan dari mereka. 

Namun, hingga tulisan ini dibuat, keduanya belum juga memebrikan respons.

Puncak KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo dijadwalkan pada tanggal 9-11 Mei 2023. 

Sebelum agenda itu digelar, warga Labuan Bajo kerap melakukan aksi protes lantaran ganti rugi lahan untuk pembuatan jalan belum juga dibayarkan. (Sumber: CNN Indonesia). ***

RELATED NEWS