Komdigi Tegur Meta dan Google Terkait Kepatuhan PP TUNAS
redaksi - Selasa, 31 Maret 2026 09:46
Menteri Komdigi Meutya Hafid (sumber: Instagram)JAKARTA (Floresku.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari kebijakan PP TUNAS, Senin (30/03).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan pengguna, termasuk anak di bawah umur. Komdigi menilai kedua perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.
Selain pemanggilan terhadap Meta dan Google, Komdigi juga mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini dinilai baru menunjukkan kepatuhan parsial, sehingga diminta segera melakukan penyesuaian penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kunjungan Pater Paul CSM dari Prancis Teguhkan Iman Umat Labuan Bajo
- Pesan Inspiratif: Maria Menerima Khabar Sukacita
- Misionaris Flores Pater Felix Koban Wafat di Brasil
Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan. Keduanya diketahui telah menerapkan sistem verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun, sesuai dengan regulasi.
Kementerian menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital akan terus diperketat guna menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem digital nasional.
Komdigi juga mengajak seluruh penyelenggara platform digital untuk berkomitmen terhadap aturan yang berlaku demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi dampak negatif di ruang digital. (Sandra). ***

