Larangan Pengoperasian Semua Moda Transportasi 6-17 Mei 2021

redaksi - Sabtu, 10 April 2021 10:43
Larangan Pengoperasian Semua Moda Transportasi 6-17 Mei 2021juru bicara (sumber: null)

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara & perkeretapian, dimulai pada 6-17 Mei 2021" jelas Adita Irawati, Juru Bicara@kemenhub151.

JAKARTA (Floresku.com) -Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442H/Tahun 20201. Permenhub tersebut dibuat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Menurut  laman resmi Setkab, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian. 

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Larangan tersebut dimulai dari tanggal 6 Mei-17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa. 

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021. 

Kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:

  • Perjalanan dinas, 
  • Bekerja,
  • Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

  • Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, 
  • Kunjungan keluarga yang sakit, 
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, 
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping, 
  • Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
  • Pelayanan kesehatan yang darurat

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

  • Pimpinan lembaga tinggi negara RI, 
  • Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
  • Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; 
  • Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. 

Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Transportasi udara

Selain itu pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada periode 6-17 Mei 2021.  Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membatasi pergerakan seluruh moda transportasi. 

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat. 

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni: 1). Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan; 2). Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; 3). Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing ; 4). Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; 5). Penerbangan operasional angkutan kargo; 6.) Penerbangan operasional angkutan udara perintis; 7). Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. (SP/NDA)

RELATED NEWS