Mantan Wabup Flotim Kalah Gugatan, Jaksa Sebut Potensi Tersangka Baru adalah Anggota Keluarganya

redaksi - Selasa, 04 Juni 2024 07:15
Mantan Wabup Flotim Kalah Gugatan, Jaksa Sebut Potensi Tersangka Baru adalah Anggota KeluarganyaKacabjari Waiwerang, I Gede Indra Prabowo. (sumber: Paul Pemulet)

 LARANTUKA (Floresku.com) -Agus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) ,  kalah dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi internet desa di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin, 3 Juni 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Agus Boli Payong,  Wakil Buptei Flotim periode 2017-2022 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Desa yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai lebih dari Rp 653 juta.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Senin 3 Juni 2024 sore kemarin, Agus Boli Payong,  menjalani sidang Praperadilan  di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flotim, NTT.

Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Tunggal, Indra Septiana, dihadiri Kuasa Hukum Agus Boli selaku pemohon, serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selaku terhomon.

Selain menolak semua permohon pemohon, Indra juga menyebut penetapan Agus Payong Boli sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli, maka pengadilan menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 itu.

"Ada potensi penambahan tersangka baru. Potensinya itu besar," katanya usai mengikuti sidang putusan praperadilan.

Indra blak-blakan menyebut nama-nama yang punya andil dalam kasus itu. Mereka berinisial MI selaku Direktur CV Bunda Sakti dan TL selaku Direktur CV Rajawali.

"Ada nama-nama yang masuk dalam putusan, ada MI dan TL. Karena pertanggungjawaban pasti ada di direktur masing-masing," katanya.

Indra mengaku akan memanggil dua orang tersebut untuk dimintai keterangan, namun waktu pastinya belum disebutkan lantaran masih melakukan pemanggilan terhadap Agus Boli dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Nanti dulu, nanti kita jadwalkan, yang satunya ini saja belum kooperatif," ucapnya.

Dia menambahkan, jika Agus Payong Boli tak kooperatif, maka pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa.

"Nanti kita lihat, nanti (Agus Boli) dijemput aja," pungkas Indra Prabowo. (Paul Pemulet).

RELATED NEWS