Masalah Geothermal, JPIC OFM Berposisi Tegak Lurus dengan Sikap Uskup Agung Ende

MAR - Jumat, 24 Januari 2025 17:10
Masalah Geothermal, JPIC OFM Berposisi Tegak Lurus dengan Sikap Uskup Agung Ende (sumber: null)

JAKARTA (Floresku.com) - Menanggapi keluhan umat dan masukan dari hasil investigasi dan advokasi sejumlah Lembaga,  Uskup Keuskupan Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden SVD menyatakan sikap secara tegas  menolak kehadiran Proyek Geothermal di sejumlah titik di wilayah Keuskupan Agung Ende.

Menurut Uskup Budi Kleden, kehadiran proyek tersebut tidak membawa asas manfaat, dan  sebaliknya membawa lebih banyak petaka bagi masyarakat sekitar lingkar geothermal.

Sikap Uskup Agung Ende yang disampaikan pada 6 Januari 2025 tersebut segera mendapat  tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Menaggapi hal tersebut, JPIC OFM  Indonesia sebagai bagian dari Gereja yang selama ini mendampingi masyarakat lingkar  geothermal di Flores memendukung sukap Uskup Agung Ende.

Direktur JPIC OFM Indonesia, P. Yansianus Fridus Derong OFM, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, Komisi JPIC OFM Indonesia menyatakan tegak lurus dan mendukung secara penuh sikap  Uskup Agung Ende, yakni menolak kehadiran proyek Geothermal di wilayah Keuskupan  Agung Ende (Kabupaten Ngada, Nagekeo dan Ende) bahkan seluruh pulau Flores. 

Sikap  ini kami nyatakan berdasarkan hasil investigasi dan advokasi yang telah kami lakukan  bersama masyarakat lingkar geothermal selama kurang lebih delapan tahun.

Kedua,  JPIC OFM mendukung sikap Uskup Agung Ende sebagai seruan seorang Gembala Umat yang  pertama-tama mempertimbangkan aspek pastoral Gereja, seruan kenabian atas masalah  yang dihadapi oleh umat lingkar proyek geothermal. Seruan pastoral ini tentu saja lebih  berpihak pada manusia dan ekologi, ketimbang hitungan bisnis, kecanggihan teknologi  dan kepintaran para ahli geothermal. 

Mendengar cerita dan keluh kesah mengenai  dampak negatif yang konkret dan kasat mata dari umat sebagai sebuah testimoni sudah  cukup bagi seorang Gembala Umat untuk menyatakan sikapnya.

Ketiga, JPIC OFM  menyatakan bahwa proyek geothermal bukan sekedar masalah pemenuhan  kebutuhan elektrisasi dan transisi energi, juga bukan sekedar masalah transaksi ekonomi  dan jual beli tanah. 

JPIC OFM juga melihat ada dampak sosial budaya, ekonomi lokal, ekologi, 
hak-hak ekosob masyarakat serta keberlanjutan hidup yang melampaui perhitungan 
untung rugi ekenomi.

Keempat,  JPIC OFM  menemukan bahwa sejak awal proyek geothermal di Flores tidak direncanakan  dengan baik oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, terutama PLN. 

Kegagalan proyek  Geothermal Daratei Mataloko, Kabupaten Ngada yang telah terjadi 20 tahun lalu tidak  pernah diselesaikan secara serius oleh PLN. 

Kegagalan pemboran menyebabkan  kebocoran menyemburkan lumpur dan gas panas yang muncul di banyak titik dan  berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Kasus Mataloko adalah  contoh buruk tata kelola proyek geothermal yang tidak pernah diselesaikan hingga saat ini.

Kelima, JPIC OFM Kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ESDM mencabut SK Menteri  ESDM Nomor 2268 K/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas  Bumi atau Geothermal Island. 

Geothermal bukan satu-satunya energi alternatif untuk  pemenuhan elektrisasi dan transisi energi di Pulau Flores. Energi matahari, angin, arus  laut jauh lebih potensial dan aman, ketimbang geothermal. (*)

Editor: MAR

RELATED NEWS