Masyarakat Adat Terlaing Menduga Hans Selatan Otak Intelektual Pembuatan Peta Rekayasa "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng"

redaksi - Jumat, 10 September 2021 19:10
Masyarakat Adat Terlaing Menduga Hans Selatan Otak Intelektual Pembuatan Peta Rekayasa "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng"Hendrikus Jempo (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Surat palsu "Wau Pitu Gendang Pitu Tana Boleng" yang menjadi dasar penetapan tersangka Camat Bonaventura. Surat itu, yang salinannya diperoleh Floresku.com berisi klaim bahwa Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng, dengan koordinator adalah Tu’a Adat Mbehal, mengusai sejumlah ulayat di wilayah Boleng.

Dalam surat itu yang ditandatangani oleh 23 tua adat, juga dinyatakan bahwa Johanes Usuk –  yang merupakan ayah dari Camat Bonaventura – “merupakan Tu’a Adat dan Tu’a Gendang dari Ulayat Mbehal sesuai silsilah keluarga dan struktur adat.” 

Di dalamnya, diklaim bahwa wilayah ulayat Gendang Mbehal mencapai wilayah Laut Flores di bagian utara; Wae Nuwa (wilayah Kempo Kecamatan Mbeliling) di bagian selatan; Laing Bakok Torong Boleng, Golo Tado, Golo Rungkam, Bungki Em Rampas, Lekes Kira, Golo Ruteng, Tonggong Sita, Boa de Ada, Mata Wae Bobok, Mata Wae Bola, Golo Ngkiong, Golo Ketak, Golo Pau, Mata Bajak Nini, Wae Nuwa di bagian timur dan dengan wilayah Kecamatan Komodo yaitu Wae Nuwa, Sunga Sipi, Lojeng wae Sipi, Mata Wae Wangga, Wase Kimpur, Liang Mbako, Watu Katur di bagian barat.

Selain itu, wilayah lain yang diklaim berada di bawah hak ulayat Mbehal adalah Rangko.

Belakangan, surat itu  dianggap bermasalah, di mana Camat Bonaventura diduga melakukan manipulasi.

Melansir Floresa.co, Tua Adat Golo Kondo, Thomas Sudin yang ikut menandatangani surat itu bersama tokoh adat lainnya mengaku dipaksa oleh Camat Bonaventura dan yang mereka ketahui bahwa surat itu perihal batas-batas wilayah adat.

Thomas mengaku baru mengetahui kemudian bahwa dokumen yang ditandatangan itu berisi pengangkatan ayah Camat Bonaventura sebagai Tu’a Adat dan Tu’a Gendang.

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Tua Adat Mberheleng, Kosmas Tie.

Ia bahkan mengaku sempat menolak menandatangani surat itu karena tidak mengetahui secara rinci batas-batas wilayah adat mereka.

#Keberadaan Surat Wau Pitu Gendang Pitu.

Keberadaan Surat Wau Pitu Gendang Pitu saat ini masih menjadi polemik, saling lempar antara Hans Selatan dengan Camat Bonaventura saat pihak Polda NTT melakukan penggeledahan surat tersebut.

"Saat itu , Polda NTT lakukan penggeledahan untuk mencari surat Wau Pitu Gendang Pitu.  Saat ditanya ke Bonaventura, Bonaventura menyampaikan surat itu ada di tangan Hans Selatan,  tapi Hans Selatan Mengatakan Surat itu disimpan Bonaventura.

Sehingga Bonaventura dan Hans Selatan membuat berita acara kehilangan ke Polda NTT.

"Karena surat itu hilang, Hans Selatan dan Camat Boleng pergi ke Polda NTT untuk membuat berita acara kehilangan",katanya.

Dalam perjalanan waktu, Hendrikus Jempo menduga surat tersebut muncul ke permukaan dan dipakai oleh Camat Boleng untuk menjadi bukti ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat, Terkait Perkara sengketa pembebasan lahan Sutet PLN di Lingko Bale dan Nerot Menjerite yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Di karenakan tanah tersebut diduga diklaim Bonevantura bahwa itu milik ulayat Mbehal. Namun Hendrikus Jempo membantah bahwa itu bukan hak milik ulayat mbehal melainkan tanah tersebut dimiliki oleh masyarakat adat terlaing, yang sedang di proses penerbitan Sertifikat di BPN Manggarai Barat

."Saya mau menegaskan bahwa baik Bonevantura maupun pihak-pihak yang mengklaim tanah itu sama sekali tidak memiliki hak,"Ungkap  Hendrik Jempo.

Kemudian masyarakat adat Terlaing menyurati pengadilan Negeri Manggarai Barat untuk tidak melanjutkan proses tersebut.

Dalam Peta tanah Ulayat ini sudah dikukuhkan para tua adat di tapal batas yaitu Rareng, Lancang, tua mukang Rangko dan dibubuhi tanda tangan Kepala Desa Tanjung Boleng, Lurah Wae Kelambu dan pihak Dinas Kehutanan.

"Masyarakat adat Terlaing berharap pihak Pengadilan Negeri Mabar bisa mencermati suara masyarakat adat. Jika tidak diantisipasi dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal,” ucap Jempo.

Diduga kuat,  dikatakannya bahwa surat Wau Pitu Gendang Pitu Tana Boleng itu direkayasa oleh Bonaventura dan Hans Selatan untuk dijadikan bukti ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat.

"Karena surat pertama hilang, saya menduga ada konspirasi besar-besaran dalam pembuatan surat itu. Jadinya surat ini ada dua. Satunya yang kemarin bilang hilang dan Yang hilang itu ada tanda tangan bupati dan Yang dimasukan ke pengadilan itu pasti Rekayasa.

#Ada Pelaku Intelektual Pembuatan Surat Wau Pitu Gendang Pitu.

"Saudara Hans Selatan yang menjadi kuasa hukum Ulayat Mbehal tanggal 6 September 2021 menyurati Bupati Manggarai Barat tentang posisi Ulayat Mbehal. Isi surat ini diduga sarat penipuan, manipulasi dan konspirasi jahat. Kita bedah satu persatu dan apa kesesatan dari surat HS ini",Ucap Hendrikus Jempo kepada Floresku.com,  Jumat (10/09/21).

Pertama, dalam surat itu Hans Selatan mengatakan bahwa putusan Perkara PLN di Lingko Sue, Rangko hingga kasasi menguatkan posisi hak Ulayat Mbehal.

"Kesesatan manipulasinya Perkara PLN bukan perkara Mbehal dan Terlaing tetapi perkara perorangan",tegasnya.

Kedua, dalam surat itu juga mengatakan bahwa batas Ulayat Mbehal dengan Nggorang ke arah selatan adalah Watu Katur, Klumpang Tanda, Poco Mawo, Liang Bakok dan Wase Kimpur.

Manipulasi dan kesesatannya, Hans Selatan samakan Ulayat dengan wilayah administrasi zaman Belanda dulu. Dalam peta palsu "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng" isi tulisan Hans Selatan ini sama dengan peta rekayasa. Peta menghilangkan hak Ulayat masyarakat adat Wangkung, Rareng, Rai, Tebedo, Terlaing dan Lancang.

Ketiga, wilayah Ulayat Mbehal masuk dalam desa Batu Cermin, Desa Tanjung Boleng dan Wae Kelambu.

Dikatakannya, Lingko Menjerite tanah milik masyarakat adat Lancang berada di Kelurahan Wae Kelambu dan Nerot milik masyarakat adat Terlaing.

Lebih Lanjut, ia mengatakan bahwa saudara Hans Selatan yang berprofesi pengacara juga sebagai orang Manggarai mesti paham betul adat istiadat Manggarai. Tidak masuk akal letak kampung Mbehal yang jauh dari Lancang, yang melewati kampung adat Wangkung, Kampung Rai, Tebedo dan Terlaing, tiba- tiba klaim tanah Menjerite, tanah Ulayat Lancang.

Sehingga ia menyimpulkan bahwa manipulasi dan kesesatan itu diduga keras saudara Hans Selatan dan ia menjadi otak intelektual peta Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng.

Saat ditanya kebenaran terkait Surat Wau Pitu Gendang Pitu, saudara Hans Selatan mengatakan bahwa "saya tidak tau soal surat itu,  saya hanya ini kan kuasa hukum,  kalau soal surat itu saya tidak tau",tutup dia. (Paul)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS