Masyarakat Wajib Tahu, Ternyata Begini Peran Kejaksaan dalam Pembangunan

redaksi - Jumat, 15 Oktober 2021 10:12
Masyarakat Wajib Tahu, Ternyata Begini Peran Kejaksaan dalam PembangunanSosialisasi peran kejaksaan di Pemkab Sleman (sumber: Humas Sleman)

SLEMAN (Floresku.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pembangunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman, Selasa, Oktober 2021.

Acara yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Sleman.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi ini perlu dilakukan karena tidak jarang aparat penegak hukum mendapat stigma ‘berbahaya’.

Tanti menjelaskan bahwa sejatinya semua instansi vertikal yang ada di daerah termasuk kejaksaan merupakan partner. Semua instansi vertikal di daerah saling bekerjasama membantu agar semua pelaksanaan program-program pemerintah dan kebijakan pemerintah pusat dapat terealisasi. Terlebih menurutnya kejaksaan terdapat banyak sisi-sisi yang dapat dioptimalkan sinergitasnya.

“Kita optimalisasikan sinergitas, kolaborasi. Kalau sudah memahami makna sinergitas dalam kerangka NKRI untuk menuju tujuan negara maka tidak akan terjadi kesenjangan,” kata Tanti.

Menurutnya, peran kejaksaan dalam proyek strategis nasional berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional meliputi beberapa hal. Diantaranya yaitu mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Peran lainnya yaitu memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional , melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan serta pelanggaran.

“Peran lainnya yaitu meneruskan atau menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian Negara RI mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh APIP,” jelasnya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh Kejati DIY tersebut. Bupati berharap arahan dari Kejati DIY bisa dilaksanakan oleh seluruh OPD di Kabupaten Sleman.

“Saya harapkan sinergi dan arahan yang diberikan dalam sosialisasi ini bisa dilaksanakan untuk mempercepat pembangunan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kustini. (*)

 

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 15 Oct 2021 .***

Bagikan

RELATED NEWS