Megawati Jadi Ketua Dewan Pengawas BRIN, Begini Tugasnya

redaksi - Rabu, 13 Oktober 2021 13:39
Megawati Jadi  Ketua Dewan Pengawas BRIN, Begini TugasnyaPelantikan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Istana Negara, 13 Oktober 2021 (sumber: Yuotube )

JAKARTA (Floresku.com) - Presiden Jokowi Widodo melantik Megawati Soekarnoputri sebagai dewan pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Acara pelantikan dilangsungkan di istana negara  Rabu(13/10)  mulai pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres baru terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Poin perubahan tertulis di kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN yang sekarang dijabat Megawati Soekarnoputri.

Hal itu tertulis dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur kewenangan baru Ketua Dewan Pengarah BRIN. Sementara di Perpres sebelumnya pasal tersebut hanya menjelaskan struktur kelembagaan BRIN.

Baca Juga: Gelar Konfercab Akhir Pekan Ini, Forkoma PMKRI Matim Bertekad Siap Tangani Isu Sosial

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal dalam salinan Perpres tersebut.

Selain itu, dalam ayat 4 disebut Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati akan dibantu oleh seorang Staf Khusus.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang," demikian bunyi Ayat 4.

Baca juga: SMPN Satap Ekoreko Pulau Ende Dapat Paket Peralatan TIK dari Kemendikbudristek

Ketentuan soal Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN berubah lewat pasal 7 ayat (5). Posisi yang semula diisi kalangan profesional dan akademisi itu sekarang dijabat oleh dua menteri di bidang terkait.

"Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," bunyi ayat itu.

Baca juga: Video Syahadat Islam dengan Tambahan Nama Yesus Beredar, Apa Maksudnya? Aparat Perlu Investigasi!

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 juga disebut akan dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah. Hal tersebut untuk membantu dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah.

"Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat utama," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1. (MLA) ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS