Menhub Desak Polri Razia Jasa Perjalanan Ilegal

redaksi - Sabtu, 13 April 2024 16:04
Menhub Desak Polri Razia Jasa Perjalanan Ilegal (sumber: null)

JAKARTA (Floresku.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Polri untuk melakukan razia terhadap menyedia jasa perjalanan atau travel tour ilegal. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

"Jadi saya minta, kepada Polri untuk melakukan 'law enforcement (penegakan hukum, red). Caranya dengan merazia para travel ilegal," kata Budi Karya, Jumat (12/4).

Menhub menegaskan, insiden maut yang terjadi pada Senin (8/4) lalu menjadi bahan evaluasi untuk seluruh dunia moda transportasi di Indonesia. Bahkan, semua lembaga terkait baik dari pemerintah, Polri, dan perusahaan jasa perjalanan harus mengawasi secara ketat perihal keselamatan penumpang.

"Kemarin ada laka lantas, itu saya sampaikan travel gelap. Ada penumpang 12 orang, mobil itu berjalan empat hari berturut-turut tanpa henti," ujarnya.

Menhub menyebut kecelakaan yang melibatkan kendaraan minibus Gran Max tersebut, merupakan jasa travel ilegal. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Budi Karya mengungkapkan, kecelakaan itu diduga dipicu oleh kelelahan sopir yang mengendarai mobil selama empat kali perjalanan. Di samping jumlah penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan.

Untuk itu, Menhub mengimbau kepada pemudik yang ingin menggunakan jasa travel agar mencari agen yang resmi. Hal ini untuk menjaga keselamatan lalu lintas selama perjalanan.

"Jadi, para pemudik jangan memaksakan untuk melakukan kegiatan pakai travel gelap, kalau kemudian diketahui jangan salahkan untuk dilakukan pemutaran balik oleh petugas. Penumpang juga agar bisa memilih-milih kondisi kendaraan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan, mobil Gran Max penyebab kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan travel tidak resmi. Selain itu, sopir Gran Max bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan.

"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," ujarnya.​ (*)

Editor: redaksi
Tags jasaPolriMenhubBagikan

RELATED NEWS