Menkeu Sri Mulyani Dukung KPK dan Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu Usut Kasus Dugaan Korupsi di Direktorat Jenderal Pajak

Redaksi - Kamis, 04 Maret 2021 16:39
Menkeu Sri Mulyani Dukung KPK dan Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu Usut  Kasus Dugaan Korupsi di Direktorat Jenderal PajakMenkeu Sri Mulyani (sumber: 2021/03/1614853571549.jpeg)

JAKARTA (Floresku.com) -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kepatuhan Internal di Kemenkeu, yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksanaan pajak tahun 2016.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah. Namun, kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers Kemenkeu yang kami kutip pada hari ini Kamis (4/3/2021).

Saat ini, pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi.

DJP sedang melakukan penelitian terhadap WP yang terkait dan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara. Terlebih dalam kondisi pelemahan ekonomi sekarang ini dimana tantangan mengumpulkan penerimaan pajak sangat berat,” tambah Menkeu.

Menkeu telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di Kemenkeu untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajarannya, dan memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kemenkeu juga terus bekerja sama dengan KPK melakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami juga meminta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak untuk ikut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan/hadiah kepada pegawai DJP, menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Masyarakat dapat gunakan aplikasi Whistle Blowing

Pada kesempatan yang sama Menkeu juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP maupun Kemenkeu,  untuk segera melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan, seperti aplikasi Whistle Blowing System (WISE) di Kementerian Keuangan, atau melalui surat elektronik ke [email protected] atau saluran telepon ke Kring Pajak 1500200.

Kepada seluruh pegawai DJP, Menkeu Sri Mulyanami menyampaikan, supaya menjadikan kasus dugaan korupsi  sebagai pembelajaran. 

"Kejadian ini harus menjadi   pembelajaran buat kita semua. Kita harus tetap fokus dalam melaksanakan pekerjaan, teguh menjaga integritas, serta bekerja secara optimal memenuhi target penerimaan pajak yang ditugaskan kepada DJP,” tandas Menkeu Sri Mulyani. (MLA)

RELATED NEWS