Menko Yusril Tolak Tersangka Teroris Hambali ke Indonesia

redaksi - Sabtu, 14 Juni 2025 12:21
Menko Yusril Tolak Tersangka Teroris Hambali ke Indonesia Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengizinkan tersangka Hambali, untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila telah dibebaskan. (sumber: Humas Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tersangka Hambali tidak akan diizinkan untuk kembali ke wilayah Indonesia setelah dibebaskan. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Hambali saat ini belum dapat dipastikan, karena Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia. 

Oleh karena itu, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat.

"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat (AS) terkait Hambali yang telah ditahan di Penjara Guantanamo AS," kata Yusril Ihza Mahendra.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia di Jakarta, pada hari Kamis (12/6). 

Hambali merupakan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Kuba, dengan nama asli Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin.

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Hambali. 

Namun, Brazier juga menyoroti bahwa isu ini masih menyisakan sensitivitas, terutama bagi keluarga korban.

"Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi," ujar Brazier.

Brazier juga mengangkat isu penanganan pengungsi asal Myanmar yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Aceh. Ia menanyakan pendekatan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menyikapi persoalan tersebut.

Hambali telah ditahan selama lebih dari dua dekade di Penjara Guantanamo, Kuba. Dia ditahan atas permintaan Pemerintah Amerika setelah ditangkap oleh Pemerintah Pakistan.

Hambali adalah salah satu mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) yang pernah mengkomandoi teror bom di gereja-gereja di 13 kota pada malam Natal tahun 2000. 

Selain itu, Hambali juga merupakan otak dari peristiwa Bom Bali yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan lainnya pada 12 Oktober 2002. (SP). ***

RELATED NEWS