Menkominfo Johnny G. Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS

redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 14:12
Menkominfo Johnny G. Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Menkominfo Johnny G. Plate resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu (17/5) siang. (sumber: Istimewa/Tangkapan Layar TV)

JAKARTA (Floresku.com) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station).  

Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada siang hari ini, Rabu, 17 Mei 2023, 

Setelah penetapan tersebu  Johnny G Plate langsung ditahan

Sebelum dijadikan tersangka, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) dalam kapasitas sebagai saksi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate  terjadi pada  proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. 

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5) lalu.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Siang ini, Plate tampak keluar dari gedung pemeriksaan Kejagung  mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagun. (Sil). ****

Editor: redaksi

RELATED NEWS