Meridian Dewanta Dado Menilai Laporan Pidana Gubernur NTT Terhadap Ketua ARAKSI NTT Sia-Sia

redaksi - Kamis, 05 Agustus 2021 16:50
Meridian Dewanta Dado Menilai Laporan Pidana Gubernur NTT Terhadap Ketua ARAKSI NTT Sia-SiaMeridian Dewanta Dado, kuasa hukum Alfred Baun Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT (sumber: Mardat)

KUPANG (Floresku.com) - Meridian Dewanta Dado menilai laporan pidana yang diadukan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat atas Ketua ARAKSI NTT akan sia-sia belaka. 

Merdian mengatakan hal ini selaku kuasa hukum dari Alfred Baun Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT.

“Kami tetap menghargai sepenuhnya kewenangan Penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan terlapornya adalah klien kami,” ujar Merdian.

“Yang menjadi dasar dan alasan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk mempidanakan klien kami Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI NTT adalah terkait pemberitaan media masa lokal yang termuat pada 29 Mei 2021, dimana klien kami Alfred Baun menyebut 'DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam berbagai pemberitaan media massa lokal pada 29 Mei 2021 lalu itu, Meridian menambahkan, “klien kami Alfred Baun menyebut bahwa  Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Kepala Daerah dinilai tidak jujur alias na’moeh dalam mengalokasikan dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar.”

“Sementara itu DPRD Provinsi NTT sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pembangunan tidak berfungsi dengan benar. ”Mereka menyetujui alokasi anggaran mega proyek yang disebut klien kami Alfred Baun dengan kedok untuk pemberdayaan masyarakat dalam APBD NTT Tahun Anggaran (TA) 2021."

“Klien kami Alfred Baun dalam pemberitaan tersebut menyebut adanya investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar untuk budidaya Ikan Kerapu/Kakap (Rp 152 M), Ternak (Rp 100 M), Jagung dan Kelor (Rp 100 M).”

Untuk lebih jelasnya maka kami kutip pernyataan-pernyataan Klien kami Alfred Baun di berbagai pemberitaan media massa lokal pada 29 Mei 2021, yaitu sebagai berikut :

“Saya melihat ada ketidakjujuran dari Bapak Gubernur NTT. Kami orang Timor bilang Na’moeh. Sebagai mitra DPRD, Gubernur tidak jujur dalam mengalokasikan anggaran untuk menjawab program unggulan dari Gubernur NTT untuk mengatasi berbagai masalah, terutama pengentasan kemiskinan di NTT. Sedangkan DPRD NTT sebagai lembaga pengawas saya nilai nam’kak (menganga, red) sehingga bisa kecolongan dengan menyetujui anggaran untuk investasi bodong itu. Ada ketidakjujuran gubernur dalam alokasikan anggaran dan kemudian memposting ke DPRD. Karena DPRD nam’kak sehingga terjadi kecolongan anggaran yang begitu besar.”

“Pemprov sendiri tidak jujur dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran di daerah ini. Itu adalah skenario-skenario penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Tujuan dan sasaran mega proyek investasi ‘Abu-Abu’ tersebut tidak jelas. Pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya dijadikan kedok belaka.”

Dalam pemberitaan tersebut, Alfred membeberkan, sesuai pantauan ARAKSI pilot projects budidaya ikan kerapu, jagung, ternak dan porang tidak berjalan sesuai yang di-gembar-gemborkan oleh Pemprov NTT.

“Di lapangan, tidak ada pemberdayaan masyarakat. Model pemberdayaannya bagaimana? Skenario pengembalian investasinya seperti apa? Rakyat dapat apa? Pemprov dapat apa? Jangan sampai Pemprov berhutang tapi tidak dapat untung malah buntung. Sedangkan pihak ketiga/obsteker nya yang untung.”

Padahal apabila dipahami secara utuh menyeluruh maka pernyataan-pernyataan Klien kami Alfred Baun tersebut memang sejalan dengan kapasitasnya selaku Ketua ARAKSI NTT yang selama ini getol mengkritisi berbagai kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NTT yang terindikasi menyimpang atau melanggar hukum, sehingga pernyataan-pernyataan Klien kami Alfred Baun itu dilakukan semata-mata demi menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan publik di Provinsi NTT terkait polemik alokasi dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi senilai Rp 492 Milyar.

Melalui pernyataan-pernyataan yang bernada kritik serta protesnya itu Klien kami Alfred Baun ingin agar Pemerintah Provinsi NTT jujur dalam mengalokasikan dan tepat sasaran dalam menggunakan anggaran di daerah ini sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran yang merugikan daerah. (Mardat)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS