Miris! Gaji Guru Tiga Ratus Ribu, Jumlah Dana Sekolah 146 Juta

redaksi - Minggu, 14 September 2025 09:44
Miris! Gaji Guru Tiga Ratus Ribu, Jumlah Dana Sekolah 146 JutaIlustrasi: Guru dengan gaji Rp 300 ribu. (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Di balik gemerlapnya Kota Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas, ada kondisi yang sangat memperihatinkan di lembaga pendidikan.

Sekitar jarak 20 kilometer dari Kota Labuan Bajo, terdapat salah satu Sekolah Menengah Pertama  Negeri Satu Atap (SMPN-Satap) Jarak, yang berlokasi di Kampung Golo Mori, Desa Golo Mori, kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

SMPN Satap Jarak menjadi tempat menuntut ilmu 75 siswa. Setiap siswa dibebani biaya komite sebesar Rp850.000 per tahun, di luar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp1.100.000 per siswa per tahun sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 3/P/2023. Total dana yang diterima sekolah ini mencapai Rp146.250.000 per tahun.

Namun dibalik jumblah uang yang fantastis itu, ada 4 orang guru komite yang menerima upah bervariasi.

"Meraka empat orang menerima upah bervariasi, ada yang 300 ribu ada yang 650 ribu" Kata salah satu orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya.

Lebih lanjut ia mengaku dirinya tidak tau pengelolaan uang di lembaga tersebut. Karena tidak pernah melakukan evaluasi terbuka dengan orang tua murid.

"Kami tidak tau, karena tidak pernah ada rapat pembahasan dana di sekolah itu," tuturnya.

Ia pun berharap kepada lembaga SMPN Satap agar pengelolaan uang sekolah secara transparan dan tepat manfaat, serta memperhatikan kesejahteraan para guru yang mengapdi.

"Yah kalau bisa perhatikan kesejahteraan para guru, kasian mereka itu," tutupnya.

Saat dikonfirmasi kepala sekolah SMPN Satap jarak Tamrin, mengaku tidak pernah tau terkait pengelolaan uang komite, karena itu  kewenangan pengurus komite.

"Banyak maff, kalau masalah uang komite itu yang lebih tau pengurus komite," kata Tamrin melalui pesan Whatsapp (12/09)

Ia hanya memberikan nomor kontak Sekretaris Komite, Abdul Hadip Muxim, untuk klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga kini Abdul belum bisa dihubungi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat Yohanes Hani saat dihubungi media ini menjelaskan, regulasi terbaru  pengunaan dana BOS  hanya 20 porsen untuk gaji guru.

"Kalau aturan baru sekarang maksimal gaji guru dan tenaga kependidikan 20 persen dari BOS, 
sedangkan untuk menambahkan gaji guru umumnya ditambahkan dari komite, tentu atas kesepakatan komite" Jelas Yohanes melalui pesan whatsapp (13/09)

Lebih lanjut ia mengatakan, jika merujuk pada regulasi yang terbaru memang sangat memberatkan pihak sekolah

"Memang kalau ikut aturan sekarang sangat menyulitkan sekolah apalagi muridnya sedikit. Maka butuh dukungan komite" kata Yohanes.

Kondisi di SMPN Satap Jarak menunjukkan bahwa peran komite dalam pengelolaan dana dan pemberian kesejahteraan guru jauh dari ideal.

Besarnya dana sekolah yang diterima justru tidak berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan para pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan di daerah tersebut.

Kisah ini menjadi cermin kelam bagaimana dana pendidikan di daerah pariwisata kelas dunia masih sulit menjangkau guru dan anak didik secara adil dan transparan. (Vian Dalang). ***

RELATED NEWS