MK Tegaskan Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen Tak Bisa Disamakan
redaksi - Sabtu, 01 November 2025 06:51
Ketua MK Suhaartoyo membacakan putusan batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen di Gedung MK, Kamis (30/10). (sumber: Humas MK)JAKARTA (Floresku.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait penyamaan batas usia pensiun guru dengan dosen. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10).
Dalam amar putusannya, MK menilai perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas. MK menegaskan, kedua profesi itu memiliki syarat, tanggung jawab, dan jenjang karier yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan secara konstitusional.
“Guru mensyaratkan pendidikan minimal sarjana (S-1), sementara dosen harus memiliki minimal gelar magister (S-2). Artinya, seorang ASN baru bisa menjadi dosen pada usia yang relatif lebih tinggi dibanding guru,” ujar Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya.
MK juga menekankan bahwa perpanjangan masa pensiun guru, termasuk untuk jabatan fungsional tertinggi seperti guru ahli utama, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Sementara itu, dosen, khususnya yang berstatus profesor berprestasi, dapat pensiun hingga usia 70 tahun sesuai Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
- Bacaan Liturgis pada Hari Raya Orang Kudus: Sabda Bahagia
- Paduan Suara Anak Indonesia Bawa Lagu Benggong dari Manggarai, Flores pada Kompetisi Dunia di Spanyol
- USS 2025 Presented by BRImo: Transformasi Event Sneaker Jadi Pusat Lifestyle Market Kekinian
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan atau persoalan konstitusionalitas dalam pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang guru bernama Sri Hartono, yang meminta agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen.
Namun, MK menegaskan perbedaan tersebut sah secara hukum dan tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Sandra). ***

