Negekeo Kantong Human Trafficking: Penjabat Bupati Nagekeo Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

redaksi - Jumat, 22 Desember 2023 10:37
Negekeo Kantong Human Trafficking: Penjabat Bupati Nagekeo Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (sumber: null)

 

MBAY (Floresku.com) - Bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dan Ulang Tahun NTT yang ke 65 tanggal 20 Desember 2023 telah dilantik Penjabat Bupati Nagekeo. 

Fakta membuktikan bahwa Kabupaten Nagekeo adalah kabupaten kantong Human Trafficking. Mengapa Nagekeo bisa menjadi kantong Human Trafficking?Faktanya di Nagekeo belum ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai implementasi dari Perpres No.49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang Ketua Hariannya di Pusat adalah Kapolri dan Provinsi adalah Kapolda serta di Kabupaten/Kota adalah Kapolres/Kapolresta. 

Fakta lainnya adalah Pemkab Nagekeo belum merealisasikan amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yakni membangun BLK PMI(Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia) untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran asal Nagekeo baik dalam skema AKAD(Angkatan Kerja Antar Daerah)maupun dalam skema AKAN(Angkatan Kerja Antar Daerah) dan membangun LTSA(Layanan Terpadu Satu Atap)Pekerja Migran Indonesia untuk mengurus CPMI asal Nagekeo yakni Administrasi Kependudukan(Dispenduk),keterangan kerja, dan job order(Disnakertrans),paspor dan visa kerja(Imigrasi),keterangan kelakuan baik(Polri),rekam medis(Rumah Sakit),kontrak kerja(P3MI yakni Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar resmi di Kemnaker),jaminan sosial dan kesehatan(BPJS),KUR(BRI,BNI,Bank NTT),keterangan dan pembekalan akhir serta Bank Data(BP2MI yakni Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Terpanggil nurani kemanusiaan bertepatan dengan Hari Pekerja Migran Internasional dan Hari Ulang Tahun NTT.serta Nagekeo, maka dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), pertama,mendesak Penjabat Bupati Nagekeo yang baru segera menerbitkan PerBup tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,membangun BLK PMI dan LTSA PMI. 

Kedua,mendesak Penjabat Bupati Nagekeo yang baru segera bekerjasama dengan semua stakeholder seperti Polres,Tokoh Agama, Penggiat Anti Human Trafficking dan Pers untuk melakukan GEMA HATI MIA(Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman)mulai dari Desa sekaligus menerbitkan PerDes Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman. 

Ketiga, mengajak Solidaritas Jaringan Zero Human Trafficking Network bekerjasama Pers mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO di Nagekei mulai dari Polisi,Jaksa dan Hakim. Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA/Ketua Tim Lobi dan Advokasi Zero Human Trafficking Network

Editor: MAR

RELATED NEWS