OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online
redaksi - Senin, 25 September 2023 09:30JAKARTA (Floresku.com) – Sengkarut judi online di Tanah Air yang tak pernah surut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan blokir rekening bank terkait aktivitas ilegal tersebut. Upaya ini untuk menjaga intregitas lembaga keuangan.
Hal itu sekaligus tindak lanjut surat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada OJK terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Sinergi antar lembaga tersebut diharapkan dapat membersihkan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan secara teratur. OJK siap menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," jelas Dian dalam siaran pers dikutip Senin, 25 September 2023.
Dian menjelaskan terkait pemblokiran rekening tertentu termasuk untuk judi online oleh lembaga perbankan telah sesuai dengan aturan di dalam Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tak hanya itu, untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).
Menurut Dian, POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.
Sarang Judi Online
Sementara itu, di tempat berbeda, Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut jika dompet digital atau e-wallet ternyata juga disalahgunakan untuk perputaran uang judi online.
Pria yang akrab disapa Budi Arie itu, mengatakan, ada kejanggalan terhadap nominal saldo e-wallet yang tiba-tiba membengkak pada hari-hari tertentu. "Untuk pembayaran dong. Jadi misalnya ada indikasi setiap hari apa gitu awal minggu atau Jumat itu tiba-tiba ada peningkatan top up," ujarnya di kantor Kementerian Kominfo, Sabtu 23 September 2023.
Berdasarkan data Kominfo, sampai 17 September 2023, tercatat telah ada 1.005 e-wallet yang diblokir, lantaran terindikasi penggunaan aktivitas ilegal termasuk permainan judi online. Di samping itu, pada periode tersebut, Kominfo juga telah memblokir ratusan situs dan konten judi online yang jumlahya mencapai 971.285.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 25 Sep 2023