OPINI Sobe Milikior: Pena dan Kertas (Catatan Kritis Hari Persatuan Wartawan Indonesia dan Hari Pers Nasional)
redaksi - Rabu, 09 Februari 2022 09:51Sejarah dibalik Hari Pers Nasional
Hari pers dan wartawan nasional kita peringati setiap tanggal 9 Februari. Sejarah panjang pers tentu banyak memainkan peran dan menghadirkan beragam makna. Coretan penuh makna itu tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tulisan-tulisan pada setiap dinding kehidupan manusia di dunia, membawanya pada satu gugatan penuh makna. Ya, eksistensi wartawan Indonesia bagi dunia akan selalu eksis pada pena dan kertas.
Sejarah mencatat bahwa bahasa telah berkembang secara berbeda pada tiap peradaban manusia. Penemuan tentang tulisan manusia tertuta ditemukan pada dua tempat yang berbeda: Mesopotamia (khususnya Sumer kuno) sekitar 3200 SM dan Mesoamerika sekitar 600 SM. Dua belas naskah kuno Mesoamerika diketahui berasal dari Zapotec, Meksiko. Sementara itu, tempat berkembangnya tulisan masih menjadi perdebatan antara di Mesir yaitu sekitar 3200 SM atau di China pada 1300 SM.
Perjalanan panjang sejarah manusia mengenal tulisan pun memberi dampak bagi perkembangan wilayahnya lebih khusus tentang seni tulisan dan budayanya.
Di Indonesia, sejarah tulisan tidak dketahui secara pasti. Namun, di negeri ini coretan pena di atas kertas oleh penulis atau pun pemberi dan pemelihara informasi telah berkembang begitu cepat. Coretan-coretan itu penuh warna dengan berbagai macam peran dan variannya.
Pers dalam bentuk tulisan online dan cetak (majalah dan surat kabar) memiliki peran untuk membagi informasi, mendidik, dan mengontrol publik. Pada puncaknya, pers hadir mengulas kisah tentang manusia di dunia dari seluruh aspek kehidupannya.
Pers dan Publik
Ketentuan umum Pers (bab 1:1-14, UU RI No.40 tahun 1999) secara implisit dan eksplisit bahwa kehadiran pers bagi dunia sebagai satu wadah publik yang siap untuk melayani dunia/publik. Maka secara eksistensial, pers tidak bisa dibatasi oleh pihak manapun dalam menjalankan fungsi, hak, tugas dan tanggung jawab sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.
Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusi.
Ketetapan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pers Governance without The Government
Adapun gagasan pelayanan publik tertanam secara mendalam dalam ajaran dan praktek jurnalistik. Demikian pula gagasan bahwa pers merupakan salah satu sarana hiburan.
Selain itu kesadaran bahwa pers juga merupakan sarana transformasi sosial, dan sebagai sebentuk kekuatan tanpa pemerintahan (governance without government), semacam kekuatan keempat dalam trias politica yang sangat berpengaruh pada pelbagai bidang kehidupan, semakin menegaskan pentingnya peranan pers dalam perkembangan peradaban dan kebudayaan manusia.
Di tengah pluralitas media informasi, juga di tengah derasnya lalu lintas berita dan peristiwa, kita perlu sejenak mengambil jarak, untuk kembali melihat saluran berita di mana berbagai peristiwa hadir di hadapan kita.
Dalam konteks NTT, saluran berita paling utama yang menampilkan berbagai peristiwa lokal adalah surat kabar. Karenanya, refleksi tentang pers dalam konteks kita tidak dapat dilepaskan dari refleksi tentang dunia persuratkabaran.
Patut diakui, terdapat kemajuan signifikan dalam dunia persuratkabaran kita. Dari aspek kuantitas, perkembangan itu nampak dalam hadirnya berbagai surat kabar “warna-warni” yang meramaikan dunia pemberitaan lokal.
Menjamurnya pertumbuhan dan penambahan jumlah surat kabar “warna-warni” dengan berbagai idealismenya, dengan sendirinya meningkatkan dorongan yang sehat pada perkembangan berbagai media lokal dari aspek kualitas.
Perkembangan kualitatif ini misalnya nampak dalam berbagai usaha serius dari surat kabar lokal yang sedikit mapan, yang sejauh ini terlihat terus membaharui diri, dengan memperbaiki wajah dan mutu pemberitaan.
Namun, walaupun terdapat berbagai usaha serius dari persuratkabaran lokal (Pos Kupang misalnya) untuk memperbaiki wajah dan kualitas pemberitaan, namun masih nampak secara kental gaya pemberitaan konvensional (straight news), yang memberitakan suatu peristiwa dalam formulasi klasik 5W+1H secara baku, ketat dan kaku, yang semakin lama dapat semakin membosankan (kecuali satu dua feature yang sesekali muncul).
Walaupun tentu saja formulasi ini adalah hal lumrah bahkan dalam berbagai surat kabar nasional yang lebih mapan, namun idealisme tentang gaya pemberitaan yang lebih baik perlu dikedepankan dalam rangka perbaikan mutu surat kabar lokal. Ada dua kerugian mendasar dalam gaya pemberitaan straight news.
Pers: Pena dan Kertas
Menulis dan membaca adalah kunci menjadi penulis profesional. Membaca yang baik tentang dunia pasti mampu menulis dengan baik pula. Menulis sebagai bagian puncak dari membaca. Keduanya tentu tidak lepas dari pena dan kertas.
Pena adalah gambar konsep, pikiran atau ide manusia yang muncul dari penglihatan terhadap kehidupan dunia. Pena tak berhenti memaksa tangan untuk bertindak dan mengajak akal budi untuk terus berpikir. Pena bagaikan tangan Tuhan yang sedang menulis tentang kehidupan manusia di dunia.
Sebaliknya, kertas menjadi lembaran berharga yang mesti dilukiskan dengan pengalaman-pengalaman. Dia bak dunia yang mesti dibingkai dengan keindahan. Kertas dia rapuh, pun demikian kehidupan manusia mesti dibelah, dilindungi, dijaga, dan diperjuangkan agar kedudukannya sebagai dunia tetap harmonis.
Dunia mendapat tempat dan posisinya bersama manusia dalam satu lingkaran linguistik, bahasa yang merupakan media atau isi antara kertas dan pena. Pena dan kertas akan menegaskan eksistensinya dalam tulisan atau bahasa sehingga wajah pers di dunia dan seluruh realitas dunia akan dikisahkan dalam coretan tentangnya yang tak pernah selesai.
Pada paruh zaman milenial ini, saya lebih menekankan pada kata pers sebagai satu singkatan dari pena dan kertas. Misalnya, ketika penulis sedang membaca, maka pena dan kertas harus ada, menulis sedang lahir.
Sebaliknya ketika penulis sedang menulis, maka pena dan kertas akan menjadi media untuk memberikan penilaian apakah ini layak atau meski dipangkas. Dengan demikian, pers sebetulnya kolaborasi dunia dan ratio manusia pada pena dan kertas seorang wartawan.
HPN dan Floresku.com
Pada usia muda, Floresku.com telah mengukir sejarah dalam dunia yang sudah, sedang dan akan dikisahkan. Floresku.com telah menempatkan pena dan kertas pada setiap pribadi penulis (wartawan dan seluruh timnya) untuk membuktikan bahwasanya dunia hanya dikenal selamanya, kekal hanya melalui coretan penuh arti dari tangan para pemuda, satu rumah, Floresku.com.
Nomen ist omen, nama adalah tanda. Floresku.com punya nama bagi dunia, maka harumkan nama itu sampai keabadiannya. Selamat genap berusia 1 tahun media floresku.com , jaya selalu.
*Penulis staf pendidik dan pengajar SMKN 1 Wae Rii dan alumnus STFK Ledalero dan CRCS UGM.