Pakar Hukum Bisnis Yudho Taruno Muryanto: Dua Mantan Direksi Tiga Pilar Terlibat Kejahatan Pasar Modal

redaksi - Jumat, 26 Maret 2021 20:21
Pakar Hukum Bisnis Yudho Taruno Muryanto:  Dua Mantan Direksi Tiga Pilar Terlibat Kejahatan Pasar ModalIHSG (sumber: null)

Layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (TrenAsia.com)

JAKARTA (Floresku.com) -  Dr Yudho Taruno Muryanto, Pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan tindakan dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto termasuk dalam tindakan kejahatan pasar modal. Hal tersebut ia sampaikan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA pada Rabu (24/3/21).

Yudho menyebut, kedua terdakwa yaitu Joko dan Budhi memenuhi unsur kejahatan dalam pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Sejumlah ketentuan tersebut mengatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diatur dalam pasal 104 yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar pasal 90, 91, pasal 92, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali. Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86,” jelas Yudho dalam sidang.

Seperti diketahui, Joko dan Budhi diduga memasukan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam Laporan Keuangan Tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. Berdasarkan hasil investigasi Ernst & Young, diketahui adanya penggelembungan (overstatement) piutang Tiga Pilar kepada enam perusahaan yang rupanya merupakan milik dari Joko.

Ernst & Young mencatat nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp 662 miliar, dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp 329 miliar. Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp 1,78 triliun keapda pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.

“Overstatement yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian pada investor dan pelaku pasar, karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan keputusan melakukan transaksi (saham),” sambung Yudho.

Yudho menambahkan, penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu juga turut membuat distorsi pada pasar modal Indonesia yang berakibat menurunnya kepercayaan investor akibat penyampaian fakta yang tidak benar. Lebih luas, tindakan kedua terdakwa juga berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara, sebab pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara.

Oleh karena itu, Joko dan Budhi sebagai direksi Tiga Pilar yang menandatangani laporan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Kalaupun bukan direksi yang membuat laporan keuangan secara langsung, menurut Yudho direksi berdasarkan kewenangannya dianggap mengetahui laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya. Terlebih tindakan mencatat enam distribusi afiliasi sebagai pihak ketiga sekaligus menggelembungkan tagihan piutang dilakukan dengan sengaja oleh Joko dan Budhi.

“Direksi bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 66 dan pasal 97 UU PT No 40 tahun 2007, terlepas siapapun yang membuatnya, direksi juga wajib mengetahui potensi kerugian banyak pihak jika memasukan piutang afiliasi dalam laporan keuangan. Kemudian direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi jika melakukan tindakan di luar kewenangannya,” papar Yudho.

Sementara dari beberapa sidang sebelumnya, diketahui bahwa Joko memang telah memberi instruksi overstatement pada laporan keuangan Tiga Pilar sejak tahun 2012. Saat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Joko telah mengakui penggelembungan nilai piutang tersebut.

Hendra Adi Subrata, pemilik saham minoritas satu dari enam perusahaan distributor yang juga sempat menjadi saksi dalam sidang sebelumnya bahkan mengaku baru mengetahui adanya overstatement yang dilakukan Tiga Pilar dari pemberitaan media massa. Sementara berdasarkan laporan keuangan di enam perusahaan tersebut, Hendra bilang total nilai piutang Tiga Pilar hanya sekitar Rp 60-70 miliar.

“Saya sebagai salah satu pemilik perusahaan distributor tersebut, tentu akan ada kerugian. Semisal bagaimana jika Tiga Pilar melakukan penagihan sesuai nilai laporan keuangannya? Tentu itu akan sangat merugikan kami. Overstatement dilakukan untuk kepentingan Tiga Pilar, bukan untuk kami sebagai perusahaan distributor,” tegas Hendra. (Sumber: TrenAsia.com)

RELATED NEWS