'Parkir Liar Akan Didenda Rp500 Ribu', Simak Penjelasan Sat Lantas Polres Mabar Berikut Ini

redaksi - Senin, 06 Desember 2021 13:40
'Parkir Liar Akan Didenda Rp500 Ribu', Simak Penjelasan Sat Lantas Polres Mabar Berikut IniRazia parkir liar di Labuan Bajo, Manggarai Barat (sumber: Tedy N)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Sat Lantas Polres Manggarai Barat (Mabar) akan melakukan razia Sat Lantas dan menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu rupiah bagi pengendara yang melakukan parkir liar sehingga mengganggu ketertiba dan keamanan lalu lintas.

Hal tersebut dilakukan mengacu pada Pasal 287 UU LLAJ yang berbunyi, “bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.”

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan yang juga mengatur tentang parkir liar. 

Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kasat Lantas Polres Mabar, IPTU Royke Weridity mengatakan bahwa maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu.

IPTU Royke Weridity menambahkan bahwa selama ini Razia Parkir Liar memang tidak memberikan sanski berupa tilang kepada pelanggar, mengingat ada intruksi dari Kapolri untuk memberikan tindakan secara humanis kepada pelanggar selama masa pandemi.

"Namun bukan tidak mungkin kita akan mengambil sikap tegas di kemudian hari kepada pengguna jalan yang bandel. Karena cara–cara persuasif dan lemah lebut sudah cukup sering kita lakukan. Namun tetap saja banyak pengguna jalan yang nakal," ungkapnya.

Ia juga berjanji akan terus intens melakukan razia. Bahkan bukan hanya parkir liar. Pelanggaran–pelanggaran lain yang bisa membahayakan juga akan dirazia.

"Seperti razia tidak menggunakan helm, masker dan lain sebagainya. Termasuk pengguna jalan yang sering melawan arah. Semua akan kita beri sanksi tegas," tutur Perwira dengan balok dua dipundaknya itu. (Ted N.)

RELATED NEWS