Pelamar Calon PNS Wajib Perhatikan Peringatan dari PANRB

MAR - Minggu, 12 September 2021 22:26
Pelamar Calon PNS Wajib Perhatikan Peringatan dari PANRB (sumber: null)

JAKARTA (Floresku.com)  - Pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK diminta untuk tidak tergiur dengan janji manis oknum tertentu dan wajib membawa hasil tes negatif Covid-19.

Hal itu disampaikan Sri Rejeki Nawangsasih, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat memberikan arahan para peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) di BKN Kantor Regional III Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/09).

Dia menegaskan panitia seleksi tidak memungut biaya untuk peserta seleksi CASN dan CPNS.

“Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Kilas24, Minggu (12/9/2021).

Di Bandung, sebanyak 198 peserta terdaftar untuk mengikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB. Namun ada beberapa peserta yang tidak mengikuti SKD karena tidak hadir ataupun karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pada tahapan SKD CPNS Kementerian PANRB ini, ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam. Salah satu peserta mengaku tidak teliti membaca persyaratan tersebut.

Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mochamad Wardhi Fachri mengingatkan kepada seluruh pelamar yang akan menjalani SKD, agar teliti dalam membaca pengumuman.

“Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan,” katanya.

Dia juga mengingatkan, peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.

RELATED NEWS