Pemerintah Akan Bahas Implikasi Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres
redaksi - Jumat, 03 Januari 2025 09:15jAKARTA (Floresku.com) - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan MK membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pemerintah akan membahas implikasi putusan itu terutama pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu karena penghapusan ambang batas, Pemerintah akan menggarapnya bersama DPR," ujar Yusril.
“Semua pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, akademi, pegiat pemilu, dan masyarakat juga dilibatkan.”
Pemerintah menyadari permohonan menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali. Dan, baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.
Namun apapun pertimbangan hukum MK, pemerintah menghormati dan tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana akademisi atau aktivis.
“MK berwenang menguji norma undang-undang. Selain itu berwenang pula menyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Yusril.
Menko Yusril menegaskan semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Sebab, sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah pertama dan terakhir.
Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI.
Atau, minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
Dengan pembatalan itu setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tentu tanpa ambang batas lagi sehingga diperkirakan kontestasi politik bakal ramai. (*)