Pemerintah Rilis Obat Darurat COVID-19, Berikut Daftarnya

MAR - Kamis, 15 Juli 2021 13:04
Pemerintah Rilis Obat Darurat  COVID-19, Berikut DaftarnyaMenteri BUMN Erick Tohir da BPOM merilis penggunaan obat darurat COVID-19 (sumber: ist)

JAKARTA (Floresku.com) – Penggunaan obat darurat COVID-19 dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan emergency uses authorizion (EUA) terhadap delapan jenis obat untuk terapi pasien COVID-19. Ivermectin yang bakal diproduksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT  Indofarma Tbk (INAF) masuk sebagai salah satu obat terapi COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor PW.01.10.3.34.21.07 tahun 2021. Dalam surat tersebut, BPOM menyatakan seluruh stakeholder fasilitas kesehatan bisa merujuk penggunaan delapan obat untuk terapi kesembuhan pasien COVID-19.

Obat terapi COVID-19 yang telah mendapat izin penggunaan dari BPOM adalah Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, Dexametason

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang mengatakan pemerintah perlu mengatur peredaran obat terapi tersebut untuk mengantisipasi kelangkaan.

“Mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran,” tulis Rita dalam surat edaran tersebut, melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Kamis (15/7/2021).

Mendorong Produksi Ivermectin
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mendorong produksi obat ivermectin buatan indofarma dari 4,5 juta tablet per bulan menjadi 13,8 juta tablet per bulan pada Agustus 2021.

“Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes,” kata Erick dalam konferensi pers belum lama ini.

Menurut Erick, saat ini Ivermectin tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya. Untuk harga telah ditetapkan Rp7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.

Selain memberikan jaminan atas ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Menteri BUMN juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut. Masyarakat juga tidak boleh membeli secara bebas atau mendapatkannya tanpa disertai resep dokter.

“Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran,” kata Erick.

Erick Thohir juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN. Kimia Farma harus menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma, atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.

 

RELATED NEWS