Pendapat Hukum Mengenai Kasus Penggusuran Lahan Warga oleh Pengusaha untuk Arena Gasstrack
redaksi - Selasa, 10 Juni 2025 23:12
Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Dugaan Penggusuran Tanpa Prosedur Hukum
Tindakan pengusaha yang diduga menggusur lahan milik Firmus secara sepihak untuk pembangunan arena gasstrack dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Apabila tidak ada proses hukum atau pembebasan lahan secara sah, maka tindakan tersebut patut diduga telah melanggar hak keperdataan Firmus sebagai pemilik sah lahan.
Perlindungan Hak Atas Tanah
Dalam sistem hukum Indonesia, hak atas tanah dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Jika lahan itu tercatat secara sah atas nama Firmus, maka tidak seorang pun, termasuk pengusaha sekalipun, berhak menguasai atau menggunakan tanah tersebut tanpa persetujuan dan proses hukum yang berlaku.
Tindak Pidana Pengrusakan
Jika benar terdapat pengrusakan tanaman dan lahan pertanian, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda."
Hak Masyarakat Kecil atas Kepastian Hukum
Langkah Firmus dan tim hukumnya yang menempuh jalur hukum adalah wujud penggunaan hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan. Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mekanisme Ganti Rugi
Jika terbukti terjadi kerugian secara material akibat penggusuran dan pengrusakan, maka Firmus berhak menuntut ganti rugi baik secara perdata maupun pidana. Langkah mengganti laporan awal menjadi laporan resmi kepada pihak A juga merupakan bagian dari penguatan posisi hukum dalam proses pidana.***