Penerapan 5M Belum Optimal di Kupan, Pemkot Tetap Komit Larang Warga Adakan Pesta

MAR - Kamis, 19 Agustus 2021 15:54
Penerapan 5M Belum Optimal di Kupan,  Pemkot Tetap Komit Larang Warga Adakan PestaPenerapan 5M Belum Optimal, Pemkot Kupang Masih Belum Izinkan Warga Adakan Pesta (sumber: null)

KUPANG (Floresku.com) - Pemerintahan Kota Kupang masih bersikap tegas untuk  tidak meberikan  izin untuk menyelenggarakan pesta dan acara yang berpotensi timbulkan kerumunan selama PPKM Level IV.

Hal itu ditegaskan  oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam rapat evaluasi PPKM Level IV tingkat Kota Kupang, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (19/8/2021).

Kegiatan Evaluasi tersebut  sebagai tindak lanjut atas Evaluasi PPKM Level IV untuk Wilayah Papua, Maluku dan NTT bersama Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait, sehari sebelumnya. Turut hadir dalam evaluasi tersebut adalah  Kapolres Kupang Kota, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Kalak BPBD, Kadis Perindag Kota Kupang, Kasat Pol PP Kota Kupang, para Kapolsek, Danramil, Camat beserta Kasie Trantib masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Herman Man mengakui bahwa  penerapan 5M di Kota Kupang masih belum optimal. Hal itu terlihat dari mobilisasi warga masih sangat tinggi dan menjadi sorotan pusat dalam evaluasi sebelumnya. 

Dia mengatakan kerumunan warga, pesta dan acara semacamnya masih terus terjadi. Hampir setiap hari tim patroli gabungan Pemda dan TNI-Polri menemukan masih ada warga yang selenggarakan pesta dan harus ditertibkan bahkan dibubarkan. “Ada laporan warga berani buat pesta karena mengaku sudah dapat izin. Karena itu saya tegaskan tidak ada izin untuk selenggarakan pesta atau acara apa pun selama PPKM Level IV,” tegasnya.

Selain pesta,  Herman mengatakan ada beberapa pelanggaran yang masih dilakukan warga terkait protokol kesehatan, diantaranya soal pemakaian masker yang belum semua warga taati, jumlah pengunjung di mall dan pasar modern yang melampaui batas ketentuan serta belum semua pedagang kuliner yang menjalankan ketentuan take away.


 

 

RELATED NEWS