Pengacara yang Menggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
redaksi - Sabtu, 26 April 2025 22:52
JAKARTA (Floresku.com) - Zaenal Mustofa, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam tim penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini justru menghadapi masalah hukum serius.
Ia sebelumnya ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan resmi yang diajukan oleh Asri Purwanti, yang tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi media pada Kamis 24 April 2025.
Ia menyampaikan bahwa Zaenal Mustofa diduga memalsukan surat dengan membuat seolah-olah dirinya merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.
"Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," ujar Anggaito pada Kamis, 24 April 2025.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh pelapor dengan mengirimkan permohonan klarifikasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya menunjukkan bahwa Zaenal sebenarnya adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).
"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.
Selanjutnya, pelapor mengirim surat ke Biro Administrasi Akademik UMS untuk memverifikasi kepemilikan NIM yang digunakan Zaenal.
Dari jawaban yang diterima tertanggal 13 Mei 2020, diketahui bahwa NIM C100010099 bukanlah milik Zaenal, melainkan terdaftar atas nama Anton Widjanarko.
"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, serta fotokopi ijazah S1.
"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," tambah Anggaito.
Zaenal Mustofa dikenal publik sebagai anggota tim pengacara yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Tim ini menjadi sorotan setelah menggugat keaslian ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 14 April 2025.
Dalam gugatan tersebut, mereka menetapkan empat pihak sebagai tergugat, yaitu Joko Widodo sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa ijazah SMA Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 seperti yang tercantum di sejumlah dokumen resmi.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak,” ujar Taufiq pada media, Senin 14 April 2025.
“Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi (namanya) SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," terang Taufiq.
Gugatan terkait ijazah Jokowi ini mulai disidangkan di PN Solo pada Kamis, 24 April 2025.
Menariknya, persidangan ini berlangsung bersamaan dengan perkara lain yang juga menyeret nama Jokowi, yakni sengketa terkait mobil Esemka. (*)