Perebutan Aset Terjadi di Universitas Timor, Rektor dan Yayasan Saling Sanggah
MAR - Jumat, 30 Juli 2021 05:48KUPANG (Floresku.com) – Rektor Universita Timor Setafanus Sio dan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi terus bertarung soal aset kampus. Kali ini Rektor Unimor menjawab gugagatan yayasan terkait pengembalian uang hibah tunai dan laporan pertanggungjawaban rektor sebelumnya.
Stefanus Sio menjelaskan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Hibah nomor 42/SB.20/P/YS/IV/2015 tanggal 27 April 2015, tidak termuat tentang pengembalian keuangan kepada Yayasan Pendidikan Cendana Wangi sebagai pihak pertama.
Dalam berita acara tersebut, jelasnya, memang tercantum pasal – pasal yang mengikat secara hukum antara Yayasan Pendidikan Cendana Wangi selaku pihak pertama dan Rektor Universitas Timor, selaku pihak kedua. “Namun dalam berita acara tersebut pasal-pasal yang ada dalam berita acara tidak satupun menyingung atau memuat tentang pengembalian keuangan dari pihak kedua kepada pihak pertama,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Yayasan Pendidikan Cendana Wangi TTU Resmi menggugat Rektor Universitas Timor (Unimor) Dr.Ir.Stefanus Sio, M.P dengan nomor Register Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Kfm.
Kuasa Hukum Yayasan Sandinawa, Adrianus Magnus Kobesi, mengatakan gugatan dilayangkan kerena sebagian aset Yayasan Sandinawa tidak mau dikembalikan pihak Stefanus tanpa alasan yang sah dan benar. Pihak Yayasan telah secara berulang dengan cara formal maupun non formal melakukan pendekatan, namun sang rektor tidak memberikan respons positif.
Adrianus menilai perbuatan Rektor Unimor telah merugikan baik secara materil maupun imateril serta melanggar pasal 1365 KUHPerdata. Berdasarkan fakta tersebut Yayasan Sandinawa terpaksa menempuh jalur hukum karena Rektor Unimor tidak berkehendak baik untuk mengembalikan sisa dana milik Yayasan Sandinawa.
Uang milik Yayasan Sandinawa ini, demikian Adrianus, tersimpan di rekening rektor yang pernah dibuka saat Unimor belum menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Sejak Universitas Timor jadi Perguruan Tinggi Negeri,Yayasan Sandinawa tidak lagi mengurus keuangan Unimor,
Namun Stefanus berkeyainan bahwa jawabannya sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/2011 terkait dana hibah. Dalam pasal 1 ayat 2 mengatakan hibah yang diberikan tidak perlu dibayar kembali atau dikembalikan kepada pemberi hibah. Sementara dalam pasal 5 hingga pasal 9 ditegaskan terkait sistem pelaporan yang hanya ditujukan pada kementerian atau lembaga (Satker Unimor).
Hal senada juga tertuang dalam Perpres RI nomor 119 tahun 2014, tentang Pendirian Universitas Timor tanggal 9 Oktober 2014. Pasal 4 butir a mengatakan semua kekayaan pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelengaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor.
Demikian juga dalam pasal 6 mengatakan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, keuangan, dan atau badan kepegawaian negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, masalah hibah merupakan tanggung jawab menteri keuangan.
Sementara terkait LPj dari Mantan Rektor Unimor, Prof. Sirilius Seran, Stefanus mengatakan Srilius tidak pernah menyerahkan LPj kepada rektor terdahulu dan sekarang, serta ke Kementerian Ristekdikti.
Sang mantan rector, lanjutnya, juga tidak pernah menyerahkan buku rekening Rektor Unimor nomor 1498-01-000006-50-5 yang disebut terdapat uang yang dipermasalahkan sebesar 1,7 miliar rupiah, kepada Rektor Unimor sebelumnya Almarhum Arnoldus Klau Berek, maupun kepadanya selaku Rektor Unimor saat ini.