Perhatikan! 6 Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahap I

redaksi - Selasa, 14 September 2021 16:51
Perhatikan! 6 Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi Guru PPPK Tahap IIlustrasi: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) Ujian seleksi kompetensi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) tahap I dimulai Senin 13 September dan berlangsun hingga 17 September mendatang. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek ) pun memberikan informasi mengenai enam aturan tambahan yang wajib diketahui para guru yang mengikuti seleksi kompetensi ini.

Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/9/2021), Kemendikbudristek mengeluarkan pengumuman tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 bagi guru PPPK tahun 2021.

Sebelumnya, para guru yang akan mengikuti ujian seleksi memang diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 1 dan juga membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif. Para peserta pun wajib mengikuti protokol kesehatan yang dijalankan di lokasi ujian untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Berikut ini adalah 6 aturan tambahan yang penting untuk disimak para guru pada seleksi kompetensi tahap 1 ini.

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung Jawab Lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas Utama dan/atau Penanggung Jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat 17 September 2021)

5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya.

6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2. (NDA)

Editor: redaksi

RELATED NEWS