Perhatikan Cara Cek Dana BLT UMKM 2021 Tahap 3 Berikut Ini
MAR - Kamis, 02 September 2021 13:02JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah terus menopang usaha kecil dengan mendorong pencairan BLT UMKM tahap 3 pada bulan ini. Pencairan BLT UMKM tahap 3 dibagi menjadi 3 periode, yakni pada bulan Juli, Agustus, September 2021.
Untuk melakukan pengecekan BLT UMKM 2021 tahap 3, Anda bisa log in ke website resmi pembagian BLT. Untuk nasabah BRI yang akan cek BLT UMKM 2021 tahap 3 hanya bisa dilakukan dengan login ke eform.bri.co.id/bpum, sementara nasabah BNI di banpresbpum.id.
Seperti yang dikutip dari kilas24.com, dana yang akan dicairkan untuk penerima BLT UMKM tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta. Untuk cek BLT UMKM 2021 tahap 3, Anda gunakan link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, bukan eform.bni.co.id dan lainnya.
Pelaku UMKM yang telah terdaftar dan akan menjadi penerima BLT UMKM ini sebanyak 3 juta pelaku UMKM. BLT akan secara langsung disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur seperti BRI dan BNI.
Rincian penyaluran dana adalah sebagai berikut. Sebanyak 1.500.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta sampai akhir Juli 2021. Selanjutnya, sebanyak 1.000.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
Terakhir, sebanyak 500.000 pelaku usaha mikro menerima BLT UMKM sebanyak Rp1,2 juta pada September 2021.Hal yang penting untuk diingat siapapun yang merasa berhak menerima ialah mengecek lebih dulu apakah terdaftar sebagai penerima sungguhan atau tidak melalui BRI atau BNI.
Khusus untuk nasabah BRI, Anda dapat cek BLT UMKM 2021 tahap 3 melalui eform.bri.co.id/bpum. Untuk nasabah BNI dapat mengeceknya melalui website banpresbum.id.
Cara cek BLT UMKM 2021 tahap 3 Nasabah BRI
Akses eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi
Klik “Proses Inquiry”
Akan muncul keterangan apakah nomor KTP yang terdaftar sesuai dengan nomor KTP penerima.
Penerima dana BLT UMKM 2021 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD